nusabali

Tagih Tunggakan Pelanggan, PDAM Jembrana Gandeng Kejaksaan

  • www.nusabali.com-tagih-tunggakan-pelanggan-pdam-jembrana-gandeng-kejaksaan

Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Amerta Jati Kabupaten Jembrana membuat nota kesepahaman atau MoU dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Senin (25/11).

NEGARA, NusaBali

Selain berkenaan pendampingan hukum, MoU dengan Kejari juga mencakup kerja sama bantuan penagihan tunggakan pelanggan yang mencapai senilai Rp 500 juta lebih dari tahun 2016 lalu.

Kepala Kejari (Kajari) Jembrana Nur Elina Sari, mengatakan selain penegakan hukum, kejaksaan juga memiliki tugas mencegah tindakan melawan hukum. Termasuk berkenaan pelayanan bidang perdata dan tata usaha negara (Datun), dengan menjalin kerjasama dengan sejumlah instansi pemerintah ataupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). “Selain upaya represif atau penindakan, tugas pokok kejaksaan juga melakukan upaya preventif,” ujarnya.

Menurutnya, MoU dengan PDAM ini tidak hanya konsultasi. Tetapi juga mencakup berbagai pelayanan hukum, seperti legal opinion (pendapat hukum), pendampingan hukum, termasuk bantuan penagihan tunggakan pelanggan. Selama hampir dua tahun memimpin di Kejari Jembrana, pihaknya juga sudah banyak menjalin kerjasama dengan instansi pemerintah. “Dari informasi, katanya juga banyak pelanggan yang menunggak. Sehingga mungkin karena pelanggan terlalu membandel, PDAM sudah menyerah. Jadi dengan hak tagih, bisa memberikan kuasa ke kami sebagai perpanjangan tangan PDAM,” ucapnya.

Dalam memberikan bantuan penagihan tunggakan itu, Nur Elina Sari menyatakan tetap akan megedepankan upaya edukasi. Di mana, pembayaran tungggakan rekening air itu adalah kewajiban sebagai warga negara.

Direktur PDAM Tirta Amertha Jati Kabupaten Jembrana Ida Bagus Kertha Negara, mengatakan sesuai data tahun 2016 hingga Oktober 2019, ada sebanyak 4.006 tunggakan rekening air mencapai nilai Rp 534 juta yang belum dibayar ke PDAM. Tunggakan rekening air itu sebagian besar merupakan tunggakan pelanggan rumah tangga. “Sebenarnya untuk efisiensi penagihan kami di Jembrana, sudah mencapai di atas 90 persen per tahun. Apalagi sudah ada layanan pembayaran secara online. Tetapi, ya ada saja yang membandel, dan itu yang akan kami serahkan ke kejaksaan untuk membantu hak tagih PDAM,” ujarnya.

Menurutnya, kerjasama dengan Kejari Jembrana ini juga bertujuan menciptakan PDAM yang taat hukum. Tidak hanya menyangkut penagihan tunggakan rekening. Tetapi juga menyangkut aset, penyusunan peraturan perusahaan, dan perbedaan persepsi hubungan perusahaan dengan pegawai, dengan harapan PDAM Jembrana dapat terhindar dari tindakan melawan hukum.

Acara penandatanganan MoU PDAM Jembrana dengan Kejari Jembrana, itu juga dihadiri jajaran direksi serta pengawas PDAM, serta para Kepala Seksi (Kasi) di lingkup Kejari Jembrana, Asisten II Sekda Jembrana I Gusti Ngurah Sumber Wijaya. *ode

Komentar