nusabali

Kasus Korupsi KKPE Kelompok Tani Tejakula P21

  • www.nusabali.com-kasus-korupsi-kkpe-kelompok-tani-tejakula-p21

Kasus yang melibatkan dua oknum pengurus kelompok tani ternak segera akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Singaraja.

SINGARAJA, NusaBali

Unit Tipikor Satreskrim Polres Buleleng akhirnya menuntaskan pemberkasan kasus korupsi subsidi bunga Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE) Kelompok Tani Ternak Tegal Bantes, Desa/Kecamatan Tejakula, Buleleng. Kasus tersebut memasuki tahap kedua (P21).

I Nengah Suarjana alias Ribeng, 43, selaku bendahara kelompok dan Ketut Sudiarta, 38, alias Bongkang selaku sekretaris kelompok dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus korupsi subsidi bunga KKPE yang didapatnya di tahun 2015 silam. Akibat perbuatan kedua warag Desa/Kecamatan Tejakula Buleleng ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 122.526.860, dari total kredit yang dicairan sebesar Rp 821.000.000.

Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Buleleng, Iptu Dewa Putu Sudiasa didampingi Kanit Tipikornya Iptu Ida Bagus Permana, Senin (25/11/2019) mengatakan, penanganan kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap. Selanjutnya kedua pelaku akan diserahkan ke Kejaksaan untuk menjalani proses hukum selanjutnya. “Modus kedua pelaku ini menyalahgunakan wewenang dan mendaftarkan kelompok tani ternak mereka ke bank untuk mendapatkan kredit bunga ringan, setelah cair mereka bagi berdua untuk usaha buah,” jelas Iptu Sudiasa seizin Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa.

Kasus tersebut diketahui saat kedua pelaku tak dapat melunasi kredit di bank yang diberikan tenggat waktu pelunasan selama dua tahun yakni pada tahun 2017 silam. Kredit ratusan juta itu pun akhirnya macet. Dari penelusuran pihak bank ditemukan pengajuan fiktif atas nama kelompok tani ternak yang sebenarnya digunakan oleh individu kedua pelaku. Sejak dinyatakan sebagai tersangka pertengahan September lalu keduanya tidak ditahan namun dikenakan hukuman wajib lapor.

Sementara itu dari pengakuan Ketut Sudiarta alias Bongkang mengaku berani melakukan kecurangan itu untuk mendapatkan kredit bunga murah. Namun peminjaman modal usaha yang digunakan dirinya dan bendahara kelompok Ribeng justru menjeruskannya ke sel tahanan. “Teman saya ini yang kasih informasi kredit bunga ringan, terus kami coba ajukan dengan nama kelompok dan saya kira aman karena kami juga kasih jaminan, makanya saya berani ambil dan pakai modal usaha kontrak buah,” ucap Sudiarta.

Dia pun menyadari kesalahannya dengan mengatasnamakan kelompok tani ternak dengan ulah kelompok 31 orang, tetapi mereka tak pernah menikmati modal usaha yang diberikan oleh pihak bank. Atas perbuatannya keduanya dikenakan Pasal 2, Pasal 3 Pasal 16, UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara minimal satu tahun.*k23

Komentar