nusabali

Pendaftaran CPNS Diperpanjang

  • www.nusabali.com-pendaftaran-cpns-diperpanjang

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperpanjang pendaftaran penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) Tahun 2019 diperpanjang sampai Sabtu (30/11) .

JAKARTA, NusaBali

Awalnya, pendaftaran ditutup pada Minggu (24/11). Berikut informasi dari https://www.bkn.go.id/pengumuman/perpanjangan-masa-pendaftaran-cpns-bkn;

Pengumuman Nomor: 04/PANPEL.BKN/CPNS/XI/2019 tentang perpanjangan masa pendaftaran dan penyesuaian jadwal tahapan seleksi serta penyesuaian kriteria pelamar disabilitas pada seleksi calon pegawai negeri sipil Badan Kepegawaian Negara tahun anggaran 2019.

Dalam rangka memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat untuk mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil BKN tahun anggaran 2019, maka perlu dilakukan perpanjangan masa pendaftaran dan penyesuaian jadwal tahapan seleksi CPNS 2019 sebagaimana tersebut dalam pengumuman Nomor: 01/PANPEL.BKN/CPNS/XI/2019 tentang seleksi CPNS BKN 2019 sebagai berikut;

Perpanjangan Masa Pendaftaran
1. Pendaftaran diperpanjang mulai hari Minggu, 24 November 2019 sampai dengan hari Sabtu, 30 November 2019, pukul 24.00 Wib

2. Pendaftaran dilakukan secara online melalui situs https://sscasn.bkn.go.id

3. Seluruh dokumen persyaratan diunggah pada situs https://sscasn.bkn.go.id paling lambat Sabtu, 30 November 2019, pukul 24.00 Wib

Selain itu, berkenaan dengan diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/1236/M.SM.01.00/2019 tentang pendaftaran CPNS tahun 2019 bagi penyandang disabilitas, dengan ini disampaikan bahwa terdapat ketentuan dalam pengumuman seleksi panitia seleksi CPNS BKN Nomor: 01/PANPEL.BKN/CPNS/XI/2019 tentang seleksi CPNS BKN tahun 2019 yang memerlukan penyesuaian terkait kriteria pelamar disabilitas, di antaranya;

Hal yang disesuaikan ketentuan dalam pengumuman pada huruf B angka 2, semula disabilitas adalah pelamar yang mengalami keterbatasan fisik, kelainan kerusakan pada fungsi gerak yang diakibatkan oleh kecelakaan atau pembawaan sejak lahir (bukan disabilitas intelektual, mental dan/atau sensorik) dengan ketentuan mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran dan berdiskusi. Contoh amputasi, celebral palsy (kelainan kongenital pada gerakan otot, atau postur) dan orang kecil.

Menjadi disabilitas adalah pelamar yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dengan ketentuan mampu melakukan tugas seperti menganalisa, menyampaikan buah pikiran dan berdiskusi.*

Komentar