nusabali

Plang Saling Klaim Tanah Berlanjut ke PN

  • www.nusabali.com-plang-saling-klaim-tanah-berlanjut-ke-pn

Plang dengan tulisan “Asset Pemkab Gianyar” lengkap dengan logo Pemkab Gianyar dan plang dengan tulisan “Tanah Milik Puri Denpasar Payangan”.

GIANYAR, NusaBali

Dua plang saling klaim lahan bersanding di area monumen depan Puri Payangan, Desa Melinggih, Kecamatan Payangan, Gianyar, Senin (25/11). Dua plang saling klaim ini terpampang sejak beberapa bulan lalu. Kini kasus saling klaim lahan itu sedang ditangani di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar.

Data NusaBali, dua belah pihak yakni plang dengan tulisan “Asset Pemkab Gianyar” lengkap dengan logo Pemkab Gianyar dan plang dengan tulisan “Tanah Milik Puri Denpasar Payangan” dibawahnya juga tertulis “Patok D, th 1951 Distrik Payangan an. Tjok Gde Tanjung”. Dua plang ini pun jadi tontonan setiap pengunjung Pasar Payangan dengan ciri khas babi guling Payangan itu.

Sekda Gianyar I Made Gde Wisnu Wijaya, saat dikonfirmasi, mengatakan saling klaim lahan di lokasi tersebut sudah terjadi sejak lama. Sampai akhirnya Pemkab Gianyar memilih untuk memasang plang bertuliskan Asset PemKab Gianyar. “Kami yakini itu asset kami (Pemkab Gianyar, Red), tujuan kami memasang plang untuk meyakinkan itu adalah aset kami. Lalu ada klaim dengan memasang papan tandingan," katanya.

Atas kondisi itu, kata dia, Pemkab Gianyar memberikan kesempatan kepada pihak puri untuk melayangkan gugatan. Nah diketahui kini gugatan memang sudah dilayangkan di PN Gianyar. "Kami berikan peluang untuk mengugat terkait dengan itu, kami berikan kesempatan menggugat membuktikan kebenaran material. Sekarang pihak puri sudah mengugat, ini sudah ditangani juga oleh Bagian Hukum Setda," ucapnya.

Dikonfirmasi terpisah, Humas PN Gianyar Wawan Edy Prastiyo membenarkan bahwa saat ini sedang dijalankan gugatan terhadap lahan di seputaran Monumen Perjuangan Payangan. Diakui sebelumnya sudah ada upaya mediasi antara kedua belah pihak di PN Gianyar. Namun porses mediasi tersebut tidak mencapai titik temu. "Waktu itu saya jadi hakim mediatornya. Proses mediasi tidak mencapai titik temu kesepakatan, sehingga prosesnya lanjut ke persidangan," katanya.

Dikatakan, kini persidangan dengan perkara nomor 169/Pdt.G/2019/PN Gin itu sedang masuk dalam tahap saling jawab. Dengan majelis hakim Ni Luh Putu Partiwi, I Nyoman Agus dan Khalid Soronida. "Saat ini masih tahap saling jawab   dengan materi yang diajukan para pihak," ujarnya. *nvi

Komentar