nusabali

DPRD Bali Dorong Penghapusan Kabel Udara, Usulkan Sistem Kabel Bawah Tanah

  • www.nusabali.com-dprd-bali-dorong-penghapusan-kabel-udara-usulkan-sistem-kabel-bawah-tanah

DENPASAR, NusaBali.com – Komisi I DPRD Bali mendorong agar jaringan kabel udara di Bali secara bertahap dihapus dan diganti sistem kabel bawah tanah. Usulan ini disampaikan Sekretaris Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Oka Antara, sebagai langkah penataan ruang yang dinilai lebih aman sekaligus menghormati tatanan adat dan estetika kawasan.

Oka Antara menilai keberadaan kabel listrik yang menggantung di ruang publik kerap mengganggu prosesi keagamaan hingga memunculkan beban biaya bagi masyarakat ketika menggelar upacara. Ia mencontohkan pengalaman pribadi saat prosesi ngaben di Karangasem nyaris terganggu akibat posisi kabel terlalu rendah.

“Kabel-kabel rendah ini sering jadi hambatan saat upacara suci. Ada warga yang bahkan diminta bayar Rp 25 juta, Rp 50 juta, sampai ratusan juta hanya untuk menaikkan atau memindahkan kabel. Ini apa? Bisnis?” ujarnya tegas, Senin (17/11/2025).

Bali Bebas Kabel Udara

Politisi PDIP dari Dapil Karangasem ini menegaskan bahwa tata ruang Bali harus menyesuaikan kebutuhan adat dan kultur setempat. “Saya akan usulkan ketetapan bahwa tidak boleh ada kabel di atas, khusus di Bali,” ucapnya.

Menurutnya, kabel udara tak hanya merusak estetika kawasan, tetapi juga berpotensi besar menghambat kegiatan adat yang berlangsung hampir setiap hari di desa pakraman.

Dalam kesempatan itu, Oka juga menyoroti imbauan PLN tentang jarak pemasangan penjor dari kabel listrik yang memicu pro-kontra menjelang Hari Raya Galungan. Ia menilai imbauan agar penjor dipasang berjarak 2–2,5 meter dari kabel menunjukkan ketidakpekaan terhadap tradisi Bali.

“Penjor itu sudah dibuat sejak ratusan tahun lalu. Baru kali ini muncul peringatan seperti ini dari PLN,” ungkapnya.

Karena itu, ia menegaskan bahwa penataan semestinya dilakukan pada jaringan listrik, bukan pada tradisi masyarakat. “Kalau listrik ini berbahaya, mereka yang harus mengatur kabel. Jangan kabel ditarik rendah di pinggir jalan. Jadi bukan penjor yang harus menyesuaikan PLN,” kata Oka.

Ia pun meminta pejabat PLN di Bali memahami nilai budaya lokal. “Bali mayoritas Hindu. Siapa pun yang bertugas di sini harus menghormati adat dan kultur kami,” tandasnya.

Sementara itu terkait usulan kabel bawah tanah dari DPRD Bali, PLN menyatakan pada prinsipnya siap mengikuti penataan jaringan melalui sistem kabel bawah tanah, sepanjang pemerintah daerah menetapkan kebijakan serta koridor utilitas yang jelas.

Manager Komunikasi dan TJSL PLN UID Bali, I Wayan Eka Susana, mengatakan PLN telah melaksanakan pengerjaan kabel tanam di sejumlah titik, seperti Basangkasa, Seminyak, hingga beberapa kawasan di Canggu.

“Kami sudah banyak yang masuk ke kabel tanam. Yang penting ada kebijakan dari pemerintah daerah. Ada titik-titik yang tidak boleh ada kabel di atas, itu kita ikuti,” jelas Eka saat dikonfirmasi terpisah.

Ia menambahkan, pola ini sebenarnya bisa direplikasi di wilayah lain. Pemda menetapkan koridor utilitas, sementara PLN menyesuaikan jaringan sesuai arahan tersebut. Ia menyebut fasilitas gorong-gorong utilitas di Tukad Mati, Kuta, ataupun beberapa titik di Ubud, Gianyar, sebagai contoh daerah yang sudah melakukan persiapan.

Eka menegaskan bahwa penataan kabel tidak bisa dibebankan hanya kepada PLN. Kabel internet dan jaringan telekomunikasi justru menyumbang kepadatan kabel paling besar di udara. Karena itu, penataan harus dilakukan lintas instansi agar hasilnya seragam dan efektif.

Ia juga menyebut kabel PLN—baik TR (tegangan rendah), SR (sambungan rumah), maupun TM (tegangan menengah)—relatif mudah ditata apabila ruang utilitas sudah tersedia.

PLN juga membuka ruang diskusi bagi pemerintah daerah atau kabupaten/kota yang ingin menata kawasan tertentu. Prosesnya harus masuk dalam rencana investasi PLN agar penyesuaian teknis dan anggaran bisa dihitung dengan matang.

Seperti penataan di Basangkasa dan Canggu, Eka menekankan bahwa keberhasilan penanaman kabel selalu diawali pemanggilan dan pembahasan bersama oleh pemerintah daerah. “Intervensi pemerintah daerah sangat penting untuk mengawal proses existing kabel yang ada di lapangan,” ujarnya.

Terkait polemik imbauan penjor, Eka menyampaikan bahwa persoalan tersebut secara prinsip sudah diselesaikan melalui komunikasi internal. Ia menjelaskan bahwa batas jarak 2,5 meter dari jaringan tegangan menengah merupakan ketentuan teknis, namun kabel berisolasi seperti MVTIC dan LVTC umumnya tetap aman selama tidak mengalami kerusakan.

Eka juga menyampaikan permohonan maaf apabila imbauan tersebut menimbulkan ketidaknyamanan masyarakat. “Astungkara, imbauan ini kita maknai untuk deteksi lebih dini demi keselamatan tenaga kelistrikan dan masyarakat menjelang hari raya,” pungkasnya.

Imbauan yang disampaikan oleh Manager PT PLN (Persero) UP3 Bali Utara, Ela Shinta yang kemudian viral, sebenarnya bukan imbauan baru.  Dalam beberapa tahun terakhir, PLN selalu melakukan imbauan terkait jarak aman pemasangan penjor. *tr

Komentar