nusabali

Garong Spesialis Rumah Kos Diringkus

  • www.nusabali.com-garong-spesialis-rumah-kos-diringkus

Andre Sofyan Sory, 22 diringkus tim Opsnal Polsek Mengwi di kosnya di Banjar Denkayu Baleran, Werdi Bhuwana, Kecatan Mengwi, Badung, pada Kamis (21/11) pukul 17.00 Wita.

MANGUPURA, NusaBali

Pria yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka itu diringkus polisi karena tindak pidana pencurian. Penangkapan terhadapnya berawal dari laporan dari korban, Abdul Rohim, 19.

Kapolsek Mengwi, AKP I Gede Eka Putra Astawa dikonfirmasi, Jumat (22/11) mengungkapkan tersangka berdasarkan laporan dengan nomor LP-B/45/XI/2019/BALI/RES BDG/SEK.MENGWI Tanggal 21 NOPEMBER 2019. Korban dalam hal ini mengaku kehilangan HP merk Vivo Y83 warna hitam. HP tersebut hilang di kamar kosnya di Banjar Binong, Desa Werdi Bhuana, Kecamatan Mengwi, Badung, pada Kamis (21/11) sekitar pukul 00.30 Wita.

Sebelum HP seharga Rp 2,8 juta itu hilang, korban sempat digunakannya menelepon pacarnya, pada Rabu malam pukul 23.00 Wita. Seusai menelpon pacarnya, korban menyimpan HP tersebut pada kasur. Korban tak sadar kalau malam itu pintu kamarnya belum dikunci sebelum tidur.

"Kamis dini hari sekitar pukul 02.00 Wita korban terbangun dan HP itu sudah hilang. Korban sempat mencari di sekitar tempat  tidurnya namun tidak ketemu. Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadianya ke polsek Mengwi," tuturnya.

Berdasarkan laporan korban, tim Opsnal Polsek Mengwi dipimpin I Made Mangku Bunciana langsung mendatangi dan melakukan olah TKP. Berdasarkan olah TKP dan analisa TKP serta keterangan dari saksi-saksi di TKP team opsnal  berhasil mengidentifikasi pelaku. Tak butuh waktu lama, pada Kamis sore hari itu juga pukul 17.00 Wita tersangka berhasil diamankan di kamar kosnya.

Saat diamankan pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sesuai laporan korban. Tersangka mengaku masuk ke kamar korban tanpa hambatan pada pukul 00.30 Wita karena pintu kamar tak terkunci. Rencananya HP milik korban itu akan dijual. Uangnya akan dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Selain mencuri HP milik, Abdul Rohim, tersangka juga mengaku pada dini hari itu dia juga berhasil mencuri HP di kos milik Marten, di Banjar Binong Werdi Bhuwana berupa HP Oppo A3s warna merah. HP tersebut telah dijual tersangka. Hasil penjualan HP itu sudah dikirim ke Jawa untuk kebutuhan keluarga.

"Barang bukti yang diamankan berupa 1 buah HP Vivo Y83 warna hitam milik pelapor. Kami masih memeriksa tersangka untuk mengetahui jejak pencuriannya. Tersangka disangkakan dengan pasal 362 KUHP tentang Pencurian diancam 5 tahun penjara,” tandasnya. *pol

Komentar