nusabali

Perkawinan Sejoli Pembuang Bayi Diwarnai Isak Tangis

  • www.nusabali.com-perkawinan-sejoli-pembuang-bayi-diwarnai-isak-tangis

Sejoli pembuang bayi, I Kadek Sugita  alias Dek Nik, 19, dan Ni Ketut Juniari, 21, akhirnya melangsungkan prosesi perkawinan di Sekretariat Bersama PHDI Bangli, Jalan Nusantara, Bangli, Jumat (22/11).

BANGLI, NusaBali

Proses upacara yang dihadiri keluarga kedua belah pihak ini mendapat pengawalan dari kepolisian. Dalam proses upacara tersebut diwarnai isak tangis kedua mempelai.

Pantauan di lokasi, Kadek Sugita asal Banjar Manuk, Desa/Kecamatan Susut dan Ketut Juniaari asal Banjar Selat Tengah, Desa Selat, Kecamatan Susut, Bangli, dengan kawalan petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli dan kepolisian tiba di sekretariat PHDI sekitar pukul 10.00 Wita. Kadek Sugita dan Ketut Juniari sudah mengenakan pakaian adat Bali sejak dari Rutan Klas II B Bangli.

Selama menunggu proses upacara perkawinan berlangsung, kedua sejoli ini sempat berbincang dengan keluarga. Tangis keduanya pun pecah dan para kerabat yang hadir memberikan dukungan untuk keduanya.

Salah seorang kerabat Kadek Sugita menyampaikan untuk upacara perkawinan dipuput oleh Jro Mangku Prajapati Desa Pakraman Manuk, Susut, Bangli.

Upacara diawali dengan matur piuning di padmasana sekretariat PHDI Bangli. Kemudian dilanjutkan dengan prosesi mekala-kalaan. Diungkapkan sebelum dilaksanakan upacara di sekretariat PHDI lebih dulu pihak keluarga laki-laki mapadik ke pihak keluarga yang perempuan. “Kedua belah pihak sudah setuju dan kami pun langsung mengajukan surat permohonan ijin agar keponakan kami bisa melangsungkan upacara perkawinan,” jelasnya.

Menyambung keterangan pihak keluarga, Bendesa Adat Manuk, I Nyoman Dumia, mengatakan keluarga kedua belah pihak ingin meresmikan hubungan Kadek Sugita dan Ketut Juniari dalam ikatan perkawinan. Selain karena Ketut Juniari yang tengah berbadan dua, karena keduanya cinta sama cinta.

Lebih lanjut, karena di keluarga Kadek Sugita ada yang meninggal dunia, sehingga upacara perkawinaan dilangsungkan di sekretariat PHDI Bangli. Setelah dilangsungkan perkawinan ini, Ketut Juniari kini sudah menjadi warga Manuk. “Ketika nantinya bayinya lahir, sudah ada kepastian, yakni sebagai warga Manuk. Memang selama menjalani masa hukuman, bayi hingga umur dua tahun akan bersama ibunya dan menjadi tanggungan negara,” sebutnya.  

Kata Nyoman Dumia, terkait pelaksanaan perkawinan ini juga sudah dikoordinasikan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bangli dan Dinas Sosial Bangli. “Perkawinan ini diakui oleh negara sehingga bisa dicatatkan di Disdukcapil,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua PHDI Bangli, I Nyoman Sukra menyampaikan kondisi yang dialami Kadek Sugita dan Ketut Juniari cepat ditangani oleh pihak prajuru sehingga bisa dilangsungkan perkawinan. PHDI sebagai rumahnya umat berupaya memfasilitasi dalam pelaksanaan upacara ini. Dalam hal ini, pihaknya akan senantiasa memberikan dukungan moril kepada keduanya. “Dari parisada akan memberikan dorongan mental. Kami berharap pihak terkait juga dapat memberikan suport agar jangan sampai keduanya prustasi terlebih lagi dengan kasus yang membelitnya saat ini,” terangnya sembari mengatakan PHDI juga memberikan buku agama untuk menjadi bekal keduanya. *esa

Komentar