nusabali

Satpol PP Jembrana Ciduk 6 PKL, Satu Pelanggar Terancam Disidang

  • www.nusabali.com-satpol-pp-jembrana-ciduk-6-pkl-satu-pelanggar-terancam-disidang

Jajaran Satpol PP Jembrana melakukan operasi penertiban pedagang kaki lima (PKL) di seputaran kota Negara, Jembrana, Rabu (20/11) siang.

NEGARA, NusaBali
Dalam operasi menyisir jalan umum dari Jalan Gajah Mada, Desa Dangin Tukadaya, Kecamatan Jembrana, hingga ke Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, itu petugas menciduk enam PKL yang kedapatan berjualan di atas trotoar maupun di bahu jalan.

Keenam PKL yang melanggar Perda Jembrana Nomor 5 Tahun 2007 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum, itu terdiri dari pedagang sate, pedagang rujak, pedagang jamu, pedagang batagor, dan dua orang pedagang es kelapa muda. Dari enam PKL itu ada satu PKL yang merupakan pedagang sate dari Kelurahan Loloan Barat, Kecamatan Negara, yang terancam akan dibawa ke persidangan karena sudah menerima surat teguran ketiga.

Kabid Penegakan Perundang-Undangan Satpol PP Jembrana I Made Tarma, mengatakan dari enam PKL yang terjaring, lima di antarnaya merupakan warga lokal Jembrana, dan satu warga dari Banyuwangi, Jawa Timur. Dari keenam PKL itu, satu orang menerima surat teguran ketiga, satu orang menerima surat teguran kedua, dan empat orang lainnya baru dibuatkan surat pernyataan. “Ada dua orang wajah lama. Sisanya baru kami buatkan surat pernyataan,” kata Tarma.

Pada aksi penertiban PKL, Rabu siang kemarin, sebenarnya juga ditemukan PKL lain yang berjualan di seputaran Jalan Ngurah Rai, Kecamatan Jembrana. Namun, beberapa PKL yang berjualan di areal tanah kosong di sebelah timur SMPN 1 Negara atau masuk areal pekarangan pertokoan itu tidak melanggar aturan, sehingga tidak ikut digiring ke Kantor Satpol PP. “Kalau sudah masuk areal pekarangan toko, tidak masalah. Hanya yang di atas trotoar dan di pinggir badan jalan yang termasuk melanggar,” ucapnya.

Menurut Tarma, pedagang sate yang telah menerima surat teguran ketiga, Rabu kemarin, dipastikan akan dibawa ke ‘meja hijau’ apabila nanti kembali ditemukan melanggar. Sesuai ketentuan dalam Perda Jembrana Nomor 5 Tahun 2007, pelanggar yang sudah tidak bisa dibina terancam sanksi hukum penjara maksimal 6 bulan atau denda maksimal hingga Rp 5 juta. “Surat teguran ketiga sudah batas toleransi terakhir. Kalau nanti kembali melanggar, untuk proses penyidikan, kami juga akan sita rombongnya sebagai barang bukti,” ucap Tarma. *ode

Komentar