nusabali

Badung Petakan Jabatan Struktural Eselon III dan IV

  • www.nusabali.com-badung-petakan-jabatan-struktural-eselon-iii-dan-iv

Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Badung akan melakukan pemetaan jabatan struktural eselon III dan eselon IV.

MANGUPURA, NusaBali

Pemetaan dilakukan sebagai tindaklanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 393 Tahun 2019 tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi.

“Menindaklanjuti SE dari kementerian, langkah pertama akan kita lakukan yakni mengidentifikasi dan memetakan seluruh jabatan struktural eselon III dan eselon IV yang ada di Kabupaten Badung. Hasilnya akan kami laporkan ke pusat,” ungkap Kepala Bagian Organisasi Setda Badung I Wayan Wijana, Rabu (20/11).

Hasil identifikasi dan pemetaan jabatan struktural disampaikan ke pusat paling lambat pekan keempat Desember 2019. Selanjutnya, oleh KemenPAN-RB akan dijadikan dasar untuk memutuskan jabatan eselon III dan eselon IV mana saja yang akan dialihkan menjadi fungsional. “Kami hanya menyerahkan hasil identifikasi dan pemetaan, sedangkan kewenangan tetap ada di KemenPAN-RB,” katanya.

Adapun proses peralihan dari jabatan struktural ke fungsional ini paling lambat dilaksanakan pekan kempat Juni 2020.

Meski demikian, tidak semua posisi jabatan eselon III dan IV akan dialihkan menjadi fungsional. Wijana menegaskan, sesuai SE ada pengecualian jabatan strutktural yang tidak akan dialihkan menjadi fungsional. Yakni memiliki tugas dan fungsi sebagai kepala satuan kerja dengan kewenangan dan tanggung jawab dalam penggunaan anggaran atau pengguna barang/jasa, bagi yang memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan dengan kewenangan/otoritas, legalisasi, pengesahan, persetujuan dokumen, atau kewenangan kewilayahan. Terakhir dikecualikan untuk kriteria dan syarat lain yang bersifat khusus berdasarkan usulan masing-masing kementerian/lembaga kepada Menteri PAN-RB sebagai bahan pertimbangan penetapan jabatan yang diperlukan kedudukannya sebagai pejabat struktural eselon III, IV, dan V.

Sementara, berdasarkan data dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Badung, jumlah pejabat eselon III yang ada saat ini sebanyak 165 orang dan eselon IV sebanyak 562 orang.

Namun, Kepala BKPSDM Badung I Gede Wijaya, menegaskan saat ini pihaknya belum memiliki kewenangan terkait kebijakan penyederhanaan birokrasi yang dicanangkan oleh pemerintah pusat. “Setelah ada keputusan jabatan struktural mana saja yang bisa dialihkan menjadi fungsional, di sana baru kita akan bergerak sesuai kewenangan yang kita miliki,” tandasnya. *asa

Komentar