nusabali

Usai Dibongkar, Pemilik Reklame Langsung Ambil

Pembongkaran Reklame Bodong di Kuta Selatan

  • www.nusabali.com-usai-dibongkar-pemilik-reklame-langsung-ambil

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung dibuat geleng kepala oleh aksi pemilik reklame bodong.

MANGUPURA, NusaBali

Pemilik papan reklame terkesan justru menunggu aksi bongkar reklame itu oleh Satpol, karena mereka merasa terbantu. Hal itu terbukti, saat papan reklame sudah dibongkar, pemilik mengucapkan terima kasih ke Satpol PP dan langsung ambil papan tersebut.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Kerta Suryanegara, membeberkan upaya penertiban reklame bodong yang dianggapnya ‘nyeleneh’ itu terjadi pada Selasa (19/11) sore. Belasan petugas yang dipimpin langsung olehnya melakukan eksekusi dua papan reklame berukuran besar di Jalan Bypass Ngurah Rai di sebelah barat pintu tol Nusa Dua. Dalam eksekusi itu, tim pemotong dari Satpol PP sudah standby di lokasi sejak pukul 13.00 Wita. Namun, di kerumunan itu ada pula dua orang pemilik reklame yang negosiasi agar papan reklame tidak diturunkan.

“Pemilik ini ada di lokasi saat mau eksekusi. Tentu eksekusi yang kami lakukan sudah melalui tahapan teguran pertama, kedua, dan ketiga, kemudian peringatan dengan memasang stiker. Tapi, tidak pernah diindahkan dan pemilik juga tidak kelihatan batang hidungnya. Nah, saat eksekusi justru muncul dan melarang. Namun, kami tetap melakukan eksekusi itu,” tuturnya, Rabu (20/11) siang.

Suryanegara menjelaskan, meski pemilik minta agar papan reklame tidak diturunkan, petugas Satpol PP tetap mengeksekusi, disaksikan dua orang pemilik reklame dimaksud. Petugas memotong dan menurunkan reklame berukuran 12 meter x 5 meter dan tinggi mencapai 15 meter. Setelah dua jam kemudian, petugas berhasil menurunkan reklame itu. Nah, saat petugas membereskan hasil eksekusi, tiba-tiba para pemilik datang dan mengucapkan terima kasih atas pemotongan yang dilakukan oleh Satpol PP.

“Ya, mereka berterima kasih, soalnya papan reklamenya sudah diturunkan oleh tim kami. Bahkan, saat eksekusi berlangsung, pemilik ini teriak agar hati-hati memotong dan menurunkannya supaya tidak rusak. Jadi, kita semacam dikerjain oleh mereka. Apalagi setelah sudah beres, mereka datang dan mengambil reklame itu. Tentu secara aturan, memang diberikan waktu 14 hari kerja. Tapi, mereka ini justru mengambil tanpa menunggu itu. Sehingga kita juga tidak ada landasan hukum untuk melarang,” tandas Suryanegara yang kebingungan dengan tingkah pemilik reklame bodong tersebut.

Meski sudah ‘dikerjai’ oleh para pemilik reklame bodong, pihaknya akan membuat rekomendasi ke Dinas Perizinan Kabupaten Badung agar mempertimbangkan pemilik reklame dimaksud.

“Kami tidak bisa berbuat banyak karena terkendala aturan. Ya, jadinya seperti ini. Kami yang melakukan pengawasan, kami yang memberikan imbauan, kami memberikan peringatan kalau melanggar, dan kami juga yang mengeksekusi. Tapi, faktanya setelah itu, pemilik justru dengan senang hati mengambil setelah diturunkan. Kalau mereka benar-benar taat aturan, setelah peringatan, tentu langsung aksi dan menurunkan. Ternyata, mereka menunggu kami yang laksanakan semuanya. Mereka terima bersih,” ucapnya.

Untuk diketahui, Satpol PP Badung sejak 20 Oktober lalu hingga Rabu (22/11), sudah menurunkan 72 reklame bodong. Pemetaan lokasi berada di Kuta Selatan sebanyak 62 reklame dari berbagai ukuran. Sementara, di Kuta 10 reklame. *dar

Komentar