nusabali

609 Jabatan Struktural Pemkab Karangasem Dihapus Tahun 2020

  • www.nusabali.com-609-jabatan-struktural-pemkab-karangasem-dihapus-tahun-2020

Sebanyak 609 jabatan struktural Eselon III, Eselon IV, dan Eselon V di lingkungan Pemkab Karangasem akan dihapus tahun 2020 nanti.

AMLAPURA, NusaBali

Nantinya, di Pemkab Karangasem hanya ada 1 jabatan Eselon IIa (Sekda), 32 jabatan Eselon IIb (Kadis/Kaban), dan 32 jabatan Eselon IIIa (Sekdis/Sekban).

Likuidasi 609 jabatan struktural ini mengacu Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 384 Tahun 2019 tertanggal 13 November 2019 tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi. Tujuan penyederhanaan jabatan ini untuk memotong mata rantai birokrasi yang cukup panjang.

Penjabat Sekda Karangasem, I Gusti Gede Rinceg, menyatakan 609 jabatan struktural yang akan dihabus berdasarkan SE 384/2019 MenPAN-RB tersebut, berasal dari tiga eselon berbeda. Rinciannya, pejabat Eselon IIIa sebanyak 24 jabatan, Eselon IIIb sebanyak 106 jabatan, Eselon IVa sebanyak 419 jabatan, Eselon IVb sebanyak 38 jabatan, dan Eselon V sebanyak 22 jabatan.

Sebenarnya, kata Gusti Gede Rinceg, posisi pejabat Eselon IIIa Pemkab Karangasem ada 56 jabatan. Namun, 32 jabatan di antaranya sebagai Sekretaris Dinas (Sekdis) yang jabatannya tetap akan dipertahankan. “Makanya, pejabat struktural Eselon IIIa yang dihapus hanya 24 jabatan,” ujar Rinceg kepada NusaBali seusai mengikuti rapat di Gedung DPRD Karangasem, Jalan Ngurah Rai Amlapura, Rabu (20/11).

Menurut Rinceg, penyederhanaan birokrasi untuk jabatan struktural Eselon III, Eselon IV, dan Eselon V dikecualikan bagi jabatan struktural yang memenuhi kriteria, seperti memiliki tugas dan fungsi sebagai kepala satuan kerja dengan kewenangan dan tanggung jawab dalam penggunaan anggaran atau penggunaan barang atau jasa.

Juga memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan dengan kewenangan, legalitas, penge-sahan, persetujuan dokumen atau kewenangan kewilayahan. Ada kriteria dan syarat lain yang bersifat khusus berdasarkan usulan masing-masing kementerian, yang diperlukan kedudukannya sebagai pejabat struktural Eselon III, Eselon IV, dan Eselon V.

Rinceg menyebutkan, atas dasar SE 384/2019 MenPAN-RB tersebut, Pemkab Ka-rangasem mulai melakukan identifikasi unit kerja Eselon III, Eselon IV, dan Eselon V, yang nantinya dapat disederhanakan dan dialihkan jabatan strukturalnya sesuai peta jabatan di lingkungan instansi masing-masing.

“Juga sedang dilakukan pemetaan jabatan Eselon III, Eselon IV, dan Eselon V. Di samping memetakan jabatan fungsional, juga dilakukan mengenai diberlakukannya SE 384/2019 MenPAN-RB tersebut,” jelas Rinceg yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karangasem.

Nantinya, kata Rinceg, yang bertahan sebagai pejabat Eselon IIa yang di lingkungan Pemkab Karangasem hanya ada satu, yakni Sekda Kabupaten Karangasem. Sedangkan posisi pejabat Eselon IIb Pemkab Karangasem akan berjumlah 32 jabatan, sementara Eselon IIIa hanya 32 jabatan yakni Sekdis atau Sekretaris Badan. "Pengalihan jabatan struktural Eselon III, Eselon IV, dan Eselon V ke fungsional, lebih lanjut akan diatur dengan Peraturan MenPAN-RB," jelas Rinceg.

Sementara itu, Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri mengaku telah dapat laporan terkait terbitnya SE 384/2019 MenPAN-RB tersebut yang mengamanatkan penyederhanaan birokrasi. Meski demikian, kata Bupati Mas Sumatri, pihaknya tetap berencana melakukan mutasi pejabat Pemkab Karangasem, Desember 2019 depan.

"Kan Surat Edaran MenPAN-RB itu belum efektif diberlakukan, masih menunggu Peraturan MenPAN-RB dulu untuk mengalihkan jabatan struktural ke fungsional," kata Bupati Mas Sumatri saat dikonfirmasi NusaBali terpisah di Amlapura, Rabu kemarin. Di samping itu, menurut Mas Sumatri, BKPSDM Karangasem juga masih melakukan verifikasi, identifikasi, dan pemetaan jabatan Eselon III, Eselon IV, dan Eselon V. *k16

Komentar