nusabali

Baru Bebas, Kurir Kembali Dijuk

Penangkapan 3 Kurir Narkoba Beda Jaringan

  • www.nusabali.com-baru-bebas-kurir-kembali-dijuk

Setiap kali nempel narkoba, kurir ini mendapat upah Rp 50 ribu.

DENPASAR, NusaBali

Satres Narkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali berhasil tiga kurir narkoba beda jaringan. Ketiga tersangka yang berhasil diringkus, yakni Wayan Agus Budi Kertiyasa, 21, I Gede Arya Krisna, 32, dan Muhamad Nudi Wahyudi, 27.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan dalam gelar rilis perkara di Mapolresta Denpasar, pada Rabu (20/11) mengungkapkan para tersangka diamankan pada waktu yang berbeda. Pertama diamankan tersangka Agus. Tersangka diamankan di Jalan Sedap Malam Gang Cempaka Denpasar Timur, pada (13/11) pukul 16.30 Wita. Barang bukti yang diamankan berupa 12 paket ekstasi berisi 1.250 butir.

Hasil pemeriksaan, tersangka merupakan residivis kasus curat dan baru bebas pada September 2019. Dia mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang bernama Putu Ari. Namun tersangka sendiri tidak pernah bertemu dan tak mengetahui di mana keberadaan dari Putu Ari. Tersangka yang tinggal di Jalan Sedap Malam itu mendapatkan 12 paket ekstasi tersebut diambilnya pada pinggir Jalan Sedap Malam.

“Awal saat digeledah, polisi tak menemukan barang bukti pada tubuh tersangka. Selanjut dilakukan penggeledahan di kamar kos tempat tinggalnya. Barang tersebut disembunyikan di dalam lemari pakaian tersangka. Tersangka mengaku terpaksa jadi kurir narkoba karena masalah ekonomi,” tutur Kombes Ruddi didampingi Kasat Narkoba AKP Mikael Hutabarat dalam rilis yang juga menghadirkan para tersangka dengan kaki dan tangan dirantai kemarin siang.

Selanjut tersangka Arya diamankan di Jalan Tegal Buah Denpasar Barat pada, Jumat (15/11) pukul 15.30 Wita. Barang bukti yang diamankan dari tersangka asal Singaraja itu berupa 7 paket shabu dengan berat bersih 409,16 gram, 5 paket ekstasi warna hijau sejumlah 134,5 butir, 3 paket ekstasi warna abu-abu sejumlah 99 butir, 1 paket ekstasi  warna biru sejumlah 100 butir.

Terakhir tersangka Wahyudi. Tersangka asal Madura, Jawa Timur yang bekerja sebagai tukang ojek online ini diamanakan di Jalan Pulau Bungin Denpasar Selatan, Pada Sabtu (16/11) pukul 19.00 Wita. Barang bukti yang diamankan berupa 262 kapsul warna putih campur hijau berisi serbuk inek seberat 35,82 gram. 38 paket inek yang dikemas dalam plastik bening seberat 29,73 gram, dan 1 paket daun dan biji ganja kering seberat 1,10 gram.

Sementara itu Kasat Narkoba, AKP Mikael Hutabarat mengungkapkan ketiga tersangka ini tugasnya menempel barang yang telah diterima sesuai perintah dari bandarnya. Barang-barang itu mereka dapat dari tempat tempelan yang dilakukan oleh orang yang mereka tidak kenal. Selanjutnya mereka mengedarkan kembali barang tersebut juga dengan cara tempel. Setiap kali nempel narkoba, kurir ini mendapat upah Rp 50 ribu.

“Para tersangka disangkakan dengan pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka diancam dengan hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun dan denda Rp 800 juta sampai Rp 8 miliar. Kami masih mendalami keterangan tiga orang yang member perintah kepada para tersangka,” tandas AKP Mikael. *pol

Komentar