nusabali

Dijerat Pasal Gratifikasi, Terancam Hukuman Berat

Kena OTT, Pejabat DLHK Kota Denpasar Disidang

  • www.nusabali.com-dijerat-pasal-gratifikasi-terancam-hukuman-berat

Saat digeledah, ditemukan amplop isi Rp 1 juta dan Rp 2 juta yang diberikan dua pemohon ijin.

DENPASAR, NusaBali

Kasus OTT (Operasi Tangkap Tangan) oknum pejabat Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Kota Denpasar, I Wayan Kariana, 44, mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (19/11). Dalam sidang terungkap jika terdakwa Kariana yang menjabat sebagai Kasi Tata Lingkungan Hidup dan Kebersihan menerima sejumlah uang dari pemohon ijin untuk memuluskan proses perijinannya.

Sidang dipimpin majelis hakim Wayan Gede Rumega dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Ayu Putu Hendrawati yang diwakili Ni Luh Oka Ariani Adikarini. Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, terdakwa Kariana asal Jalan Raya Sesetan Gang Ikan Paus Denpasar Selatan dijerat Pasal 12 dan Pasal 11 UU Tipikor tentang gratifikasi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasus ini berawal dari terbitnya SK Walikota No.188.45/52/HK/2019 tertanggal 2 Januari 2019 tentang upaya pengendalian lingkungan hidup. “Lalu dibentuk tim dengan susunan Walikota dan Wawali Denpasar sebagai penasehat, Sekda dan Asisten Perekonomian sebagai pembina dan ketuanya adalah Kadis DLH dan Kebersihan Kota Denpasar. Sedangkan terdakwa sebagai sekretaris,” jelas JPU.

Tugas terdakwa adalah melaksanakan penilaian dan penerbitan rekomendasi dokumen lingkungan, membentuk tim koordinasi pengendalian, dan melaksanakan koordinasi dalam hal pencegahan dampak lingkungan. Salah satu tugas dimaksud tadi adalah SPPL, UKL-UPL dan Amdal, yang diajukan oleh pemohon ijin. “Dalam hal itu, terdakwa berhak melakukan uji administrsi, uji substansi. Dan jika layak, maka rekomendasi keluar,” lanjutnya.

Pada 11 Juli, terdakwa menemui I Gusti Ayu Parwati, selaku konsultan hukum PT Sari Melati Kencana Tbk di Pizza Hut Gatsu Tengah, Denpasar. Mereka membahas soal revisi nama, dan perijinan lainnya. Setelah diperiksa oleh tim, ada persyaratan yang kurang. Yakni soal surat layak sehat rumah makan, izin air bawah tanah, swakelola pengelolaan sampah, DSDP penampungan limbah, membuat tempat penampungan limbah.  Kekurangan itu kemudian dicatat dalam berita acara. Atas dasar itu, terdakwa meminta saksi I Gusti Ayu Parwati menunggu di Pizza Hut Sanur. Di sana lagi dilakukan cek revisi dokumen dan ternyata kekurangannya sama. Saksi menyanggupi menyelesaikan kekurangan tersebut. Dan saat itu, terdakwa menyampaikan ke saksi bahwa untuk mempermudah masalah itu, I

Gusti Ayu Parwati dimintai biaya oleh terdakwa. Alasannya supaya tidak berpengaruh terhadap proses penerbitan izin SPPL dan UKL-UPL yang dikeluarkan DLHK Kota Denpasar. Saksi pun saat itu memberi uang Rp 1 juta untuk mempermudah prosesnya.

Di hari yang sama, terdakwa melanjutkan pemeriksaan PT. Sinar Wahyu Putra Transport, di Jalan Tukad Badung. Pemeriksaan izin dan dokumen dilakukan. Yakni izin lingkungan dan pengelolaan sampah. Terdakwa mendekati Dewa Putu Awan Sudiasa, untuk menandatangani berita acara kekurangan. "Yang penting sama-sama mengertilah," kata terdakwa pada saksi. Saksi kemudian memberikan terdakwa uang Rp 2 juta, karena saksi takut izin yang diajukan diperlambat terdakwa.

Apesnya, saat terdakwa masuk ke dalam mobil dan membawa amplop Rp 2 juta itu, tim Saber Pungli Kota Denpasar dan polisi mencegat terdakwa. Mereka semua yang ada dalam mobil plat merah diminta turun Saat digeledah, ditemukanlah amplop isi Rp 1 juta dan R 2 juta tadi. Pengakuan terdakwa, uang itu untuk beli bensin mobil, tambahan makan tim SPPL dan UKL-UPL dan untuk kepentingan pribadi.*rez

Komentar