nusabali

Warga Difasilitasi Dirikan Pura

Polemik Piodalan Berakhir

  • www.nusabali.com-warga-difasilitasi-dirikan-pura

Polemik upacara piodalan di Dusun Mangir Lor RT 02, Desa Sendangsari, kecamatan Pajangan, Kabupaten Bantul, Jogjakarta, yang terjadi Selasa (12/11) lalu berakhir.

JOGJAKARTA,NusaBali

Pemerintah Kabupaten Bantul mengundang pihak yang sempat berselisih paham tentang upacara. Pertemuan yang berlangsung sekitar 3 jam ini menyimpulkan, terjadi kesalahpahaman atau miskomunikasi antara warga dan Utiek Suprapti.

Dalam kesempatan itu, Utiek juga masuk dalam naungan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) DIY, karena paguyuban Padma Buwana sudah selesai.

Bupati Bantul Suharsono mengatakan, pihaknya mengundang pihak terkait soal persoalan sepekan silam. Menurut dia, tidak ada larangan bagi pemeluk agama termasuk Utiek untuk beribadah, namun agar sering berkomunikasi dengan warga sekitar.

"Sudah tidak ada masalah lagi, tidak ada yang salah di sini. Hanya kita miskomunikasi saja. Tadi kami sarankan untuk selalu komunikasi sosialisasi. Saya tidak melarang itu untuk kebaktian ternyata ibu Utiek juga statusnya sudah beragama Hindu," katanya di kantor Bupati Bantul, Senin (18/11).

Pemerintah juga akan memfasilitasi Utiek jika ingin menjadikan pura. Bahkan, Suharsono mengklaim tak akan mempersulit pengurusan perizinan.

"Untuk (tempat ibadah) agama Hindu wong gratis kok. Saya bikin mudah dan gratis kok. Semua agama statusnya sama semua, tidak ada beda-beda," ucapnya seperti dilansir kompas.

Kepala Desa Sendangsari Muhammad Irwan Susanto menyampaikan, dalam pertemuan itu Utiek sudah menyatakan menjadi umat Hindu di bawah naungan PHDI DIY.

"Ini sudah jelas tidak ada permasalahan lagi kalau kemarin kan cuma miskomunikasi belum ada kejelasan beliau ini (penghayat) kepercayaan atau MLKI (Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia) atau Hindu. Tapi tadi sudah ada klarifikasi dan pernyataan seperti itu," ucapnya.

Irwan juga memastikan setelah permasalahan jelas, sudah tidak ada lagi masalah ke depannya. Utiek tetap bisa melaksanakan ibadah sesuai ajaran Hindu dengan aman dan tenang.

Dalam kesempatan itu juga diketahui jika tempat ibadah yang berada di depan rumah Utiek merupakan sanggar pemujaan bukan pura, sehingga tidak memerlukan izin.

"Tempat ibadah itu belum menjadi pura artinya harus butuh proses untuk legalitas (Jika ingin mendirikan pura). Tapi itu sanggar pemujaan tadi menyampaikan sanggar pemujaan dan itu lebih memperjelas karena belum ada sosialisasi. Artinya ketika sanggar pemujaan untuk keluarga. Kalau mendatangkan orang banyak harus disosialisasikan. Ya sesuai ajaran Hindu dan memang tidak ada aturan izin tidak ada masalah," ucapnya. *

Komentar