nusabali

Edarkan Shabu, IRT Terancam 15 Tahun Penjara

  • www.nusabali.com-edarkan-shabu-irt-terancam-15-tahun-penjara

Nekat menjadi pengedar narkoba, IRT (ibu rumah tangga) bernama Budiyati, 39 asal asal Kendal, Jawa Tengah kini harus menghadapi hukuman maksimal 15 tahun penjara.

DENPASAR, NusaBali

Dia dijerat pasal berlapis karena mengedarkan shabu dengan berat total 104 gram. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Putu Ari Suparmi, terdakwa Budiyati dijerat dengan dua Pasal yakni Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 115 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Diancam penjara paling lama 20 tahun.

Di hadapan majelis hakim diketuai I Wayan Kawisada, JPU menguraikan awal mula penangkapan terdakwa pada 27 Agustus 2019 sekitar pukul 15.15 Wita. Berawal ketika pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat jika di seputaran Jalan Bajataki, Desa Padangsambian, Denpasar Barat, sering terjadi transaksi Narkotik.

Alhasil, setelah dipantau di lokasi tersebut ditemukan seorang pengendara sepeda motor Honda scoopy DK 5342 IW yang gerak geriknya mencurigakan saat melintas masuk ke Jalan Bajataki 2A. "Terdakwa berhenti di depan rumah No.2 dan turun dari sepeda motor untuk mengambil sesuatu barang," beber Jaksa Kejari Denpasar ini.

Pada saat hendak pergi dari tempat tersebut, tiba-tiba aparat datang dan langsung menangkap terdakwa. Saat dilakukan pengeledahan ditemukan tas kresek warna hitam didalamnya terdapat 2 paket plastik klip sabu. "Saat dintrogasi, terdakwa mengakui barang (sabu) tersebut adalah milik terdakwa sendiri yang didapat dari seseorang bernama Toni (Buron), dengan cara mengambil tempelan yang disuruh Toni dan terdakwa mendapat upah Rp50 ribu," ungkap Jaksa Ari Suparmi.

Lalu, terdakwa yang tinggal di Jalan Letda Kajeng VII No.5, Dusun Kayu Mas Kelod, Denpasar Timur dan barang bukti dibawa ke Polresta Denpasar untuk diproses lanjut. Saat ditimbang, dua paket sabu tersebut didapat berat masing-masing 9,09 gram dan 94,91 gram dengan total keseluruhan 104 gram netto.

Menanggapi dakwaan JPU, terdaka yang didampingi penasehat hukum dari PBH Peradi Denpasar tidak mengajukan eksepsi. Sidang kemudian dilanjutkan pemeriksaan dua orang saksi dari kepolisian. *rez

Komentar