nusabali

Komisi IX DPR RI Terjun ke Bali

  • www.nusabali.com-komisi-ix-dpr-ri-terjun-ke-bali

Kunjungan kerja Komisi IX DPR RI ke Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Jumat (15/11), untuk meninjau persiapan pemerintah daerah dan stakeholder terkait dalam menyongsong rencana kenaikan premi JKN per 1 Januari 2020 sesuai Perpres No.75 Tahun 2019.

DENPASAR, NusaBali

“Kunjungan kerja kali ini khusus untuk materi BPJS Kesehatan, mengenai persiapan-persiapan di tahun 2020. Memang Perpres menyebutkan ada kenaikan iuran premi, karena itu kami perlu tahu bagaimana persiapan-persiapan serta kendala yang dihadapi, baik rumah sakit maupun BPJS Kesehatan dan stakeholder lainnya,” ujar Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Sri Wahyuni.

Politisi PDI Perjuangan itu menilai, pelaksanaan BPJS Kesehatan di Bali termasuk bagus, apalagi tingkat partisipasi dan kepatuhan pembayaran iuran rata-rata di atas 95 persen. Akan tetapi bukan berarti tidak akan ada dampak dengan adanya rencana kenaikan iuran ini. Salah satu kemungkinan, banyak yang akan memilih turun kelas dari peserta mandiri. “Ini (turun kelas, red) baru prediksi kalau nanti ada kenaikan iuran, sehingga rumah sakit juga perlu menyiapkan atau menata diri untuk menyesuaikan layanan kepada masyarakat,” imbuhnya.

“Hasil kunjungan kerja akan kita bawa ke Komisi, kemudian kita akan lakukan rapat kerja dengan Kementrian dan stakeholder terkait. Kesimpulannya nanti akan dipakai sebagai dasar melakukan perbaikan kedepan,” sambungnya.

Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR RI Dapil Bali, I Ketut Kariyasa Adnyana mengatakan, Bali yang sudah UHC (Universal Health Coverage) 95 persen tentu akan berat bagi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Anggaran kesehatan akan habis untuk membayar iuran BPJS Kesehatan, padahal kepentingan lain seperti upaya preventif atau mencegah stunting juga penting. “Jika kita lihat data masyarakat miskin secara nasional, mestinya tidak banyak pemerintah menanggung. Tapi kok besar sekali,” ucapnya.

Kariyasa juga menilai sistem rujukan selama ini mempersulit masyarakat sehingga perlu dievaluasi dalam UU JKN. Dia juga berpendapat bahwa layak mendapatkan reward bagi pemerintah daerah yang sudah UHC dalam bentuk subsidi premi, dan hal lain dalam teknis pelayanan.

Kenaikan premi ini jangan justru memunculkan 'suara-suara' untuk kembali ke Jamkesda yang dinilai lebih irit anggaran. “Masyarakat Bali dari segi pembayaran ini kan memang nurut. Tapi jangan diinjak. Tentu yang terpenting kualitas pelayanan. Mudah-mudahan nanti yang mandiri tidak banyak turun ke kelas III atau malah tidak ikut BPJS. Kalau banyak yang turun kelas, tentu rumah sakit akan kelabakan. Sekarang saja, PBI yang ditanggung di kelas III sudah mencapai 54 persen,” tandasnya. *ind

Komentar