nusabali

Kejagung Tangkap Buron Korupsi Rp 477 M

  • www.nusabali.com-kejagung-tangkap-buron-korupsi-rp-477-m

Serahkan uang pengganti korupsi, tingginya melebihi menara Eiffel

JAKARTA, NusaBali

Kejaksaan Agung menangkap Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim, seorang buron dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara melalui PT PLN Batubara senilai Rp 477,359 miliar.

Kokos sendiri telah diamankan pada Senin (11/11) lalu di Ciracas, Jakarta Timur, setelah sebelumnya sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta. Namun, jaksa lantas mengajukan kasasi dan akhirnya diputuskan oleh Mahkamah Agung bahwa Kokos terbukti bersalah.

"Alhamdulillah sudah putus MA, inkrah, terhadap terpidana atas nama Kokos Jiang sudah kita eksekusi badan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Warih Sadono saat konferensi pers di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (15/11) seperti dilansir kompas.

Kejaksaan Agung menyerahkan barang bukti berupa uang sebesar Rp 477 miliar itu ke kas negara.

"Hari ini adalah eksekusi barang bukti dengan nilai Rp 477.359.539.000 yang ada (ditampilkan) di sini Rp100 miliar, artinya kalau ditumpuk di sini kita tidak akan kelihatan yang di sini," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jumat (15/11).

Berdasarkan putusan MA Nomor 3318k/pid/sus Tahun 2019 tertanggal 17 Oktober 2019, Kokos dijatuhi pidana empat tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada di tahanan. Kokos juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp477 miliar.

Disampaikan Burhanuddin, uang tersebut saat ini telah disetor ke kas negara lewat sistem informasi PNBP online Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Warih Sadono menuturkan kasus korupsi itu bermula dari PT PLN Batubara dan PT Tansri Madjid Energi (PT TME) terkait kerja sama pengadaan batu bara untuk keperluan PLN. Kokos sendiri diketahui merupakan Direktur Utama PT TME.

"Dalam proses (kerja sama) itu banyak hal yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang seharusnya kepada PT TME tidak dilakukan pembayaran, namun oleh PT PLN Batubara dilakukan pembayaran sejumlah Rp477 miliar," tutur Warih seperti dilansir cnnindonesia.

Terkait proses hukum terhadap Kokos, kata Warih, sudah mulai masuk dalam proses penuntutan. Nantinya, lanjut Warih, pengembalian kerugian negara oleh Kokos bakal dijadikan pertimbangan.

"Pertimbangannya karena yang bersangkutan mengembalikan sejumlah kerugian negara yang dinikmatinya, sesuai pasal 2 maka kita ajukan tuntutan sebagaimana yang dipasalkan minimal empat tahun," ujar Warih.

Lalu berapa banyak yang cash Rp 477 miliar? Rencananya, Kokos akan mengembalikan dalam pecahan Rp 100 ribu. Berikut ini perhitungan uang pecahan Rp 100 ribu bila ditumpuk:
Rp 10.000.000 = 1 gepok = 1 cm
Rp 100.000.000 =10 gepok= 10 cm
Rp 1.000.000.000 = 100 gepok= 100 cm = 1 meter
Rp 477.000.000.000=47.700 gepok= 47.700 cm=477 meter
Tinggi Menara Eiffel hanya 324 meter. Maka uang Kokos melebihi tinggi Menara Eiffel. Dibandingkan Menara Kembar Petronas yaitu 451 meter, uang Kokos pun masih lebih tinggi! *

Komentar