nusabali

Koster Bakal Periksa Pergub Lama Penghambat Investasi

  • www.nusabali.com-koster-bakal-periksa-pergub-lama-penghambat-investasi

Segala Peraturan Gubernur (Pergub) yang menghambat investasi, perizinan, administrasi, dan realisasi program akan segera dievaluasi.

DENPASAR, NusaBali.com
Gubernur Bali, Wayan Koster bakal memeriksa sejumlah Peraturan Gubernur yang diterbitkan sebelum ia menjabat sebagai gubernur yang tidak sesuai dengan visi dan misi Presiden Joko Widodo. Hal ini, kata Koster, terkait dengan imbauan Presiden Jokowi pada pimpinan daerah agar tak terlalu banyak membuat peraturan. "Imbauan Pak Jokowi untuk Peraturan Daerah atau Peraturan Gubernur yang menghambat kinerja pemerintah," ucapnya, Jumat (15/11/2019) di Pelabuhan Benoa, Denpasar. Imbauan Jokowi terkait Perda Pergub tersebut, kata Koster, adalah yang menghambat realisasi program.

"Pokoknya yang menghambat investasi, perizinan, administrasi, dan realisasi program itu yang dievaluasi," tambahnya. Ia menyebut imbauan Jokowi tersebut diperuntukkan seluruh daerah di Indonesia, termasuk Bali. "Saya juga akan memeriksa Pergub-Pergub sebelumnya kalau ada yang menghambat investasi," singgungnya.

Gubernur Koster mengklaim Pergub yang selama ini banyak ia terbitkan adalah Pergub yang memberdayakan masyarakat. "Kalau Perrgub yang saya terbitkan yang memberdayakan masyarakat, itu beda," katanya. Untuk itu pihaknya tidak akan terpengaruh dan akan tetap mengeluarkan Pergub yang ia nilai untuk memberdayakan masyarakat.

Seperti diketahui, selama menjabat Gubernur Bali, Koster telah banyak menerbitkan Pergub. Beberapa di antaranya seperti Pergub Nomor 79 Tahun 2018 tentang Penggunaan Busana Adat Bali; Pergub Nomor 80 Tahun  2018 tentang Pelindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali. Berikutnya ia juga menerbitkan Pergub Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Satu Kali Pakai; Peraturan Gubernur  Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali. 

Selanjutnya Pergub  Nomor 104 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional – Krama Bali Sejahtera (JKN-KBS); Pergub Nomor 2 Tahun 2019 tentang Integrasi Sistem dan Data Pajak Hotel dan Pajak Restoran Kabupaten/Kota Secara Elektronik di Provinsi Bali; dan yang terbaru Pergub Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Bali Energi Bersih, dan Pergub Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.*has

Komentar