nusabali

Pencuri Pistol Kapolsek Dituntut 3 Tahun

  • www.nusabali.com-pencuri-pistol-kapolsek-dituntut-3-tahun

I Wayan Soma, 4, terdakwa pencurian pistol milik Kapolsek Kota Negara, Jembarana, I Kompol I Ketut Maret ditutut hukuman 3 tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar, Kamis (14/11).

DENPASAR, NusaBali

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cokorda Intan Merlany Dewie menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian sebagai mana diatur dan diancam dalam Pasal 362 KUHP. “Menuntut, supaya Majelis Hakim  yang memeriksa dan mengadil perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Wayan Soma alias Yeremia dengan pidana penjara selama tiga tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, ” tegas kata Cok Intan.

Menurut Jaksa Kejari Denpasar ini, hal yang memberatkan pria yang tinggal di Panti Asuhan Betel Kemuning Klungkung ini karena pernah melawan hukum (residivis kasus curat), sedangkan hal yang meringakan bersikap sopan dalam persidangan dan mengakui serta menyesali perbuatannya.

Atas tuntutan Jaksa Cok Intan, terdakwa langsung menyampaikan pembelaan secara lisan dan meminta keringanan hukuman dari majelis hakim. Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim.

Pada surat dakwaan Jaksa Com Intan diungkapkan, kasus ini bermula Sabtu (3/8) sekitar 21.15 Wita lalu. Saat itu, Yeremia baru saja selesai sembahyang di Pura Sakenan, Desa Serangan, Denpasar Selatan. Dia lalu jalan-jalan di seputaran areal parkiran mobil dan melihat mobil Daihatsu Taft Jeep warna hijau DK 1904 RT sedang parkir dengan kondisi pintu dibagian kemudi tidak tertutup rapat.

Timbulah niat  terdakwa untuk melakukan aksinya, apalagi keadaan di areal parkir sedang sepi dan gelap. Dia mengambil tas kulit warna hitam yang disimpan dibawah jok mobil bagian kemudi.

Setelah mengambil tas tersebut, terdakwa pergi dan mencari ojek di Jembatan Suwung Bantak Kendal, Denpasar menuju Pasar Kreneng. Terdakwa memeriksa isi tas dan melihat 1 pujuk senpi. Kemudian terdakwa mengambil senpi itu dan menyelipkannya di pinggang sedangkan tas berserta isi tas lainnya buang ke sungai.

Setibanya di Pasar Kreneng,  terdakwa langsung mencari Kadek Darma untuk menjual satu pucuk senpi berisi 4 butir peluru. Mereka sepakat  bertemudi Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, tepatnya sebelah Pom Bensin Lepang Klungkung.

Transaksi itu terjadi, terdakwa menyerahkan 1 pucuk senpi itu dan Kadek Sudarma menyerahkan uang sebesar Rp500 ribu. "Pada pukul 24.00 Wita saksi Kadek Sudarma menelpon terdakwa yang mengatakan tidak jadi membeli Senpi tersebut karena asli. Karena sudah malam terdakwa mengatakan akan bertemu pasa keeseokan harinya saja," beber Jaksa Cok Intan.

Selanjutnya, terdakwa dan saksi Sudarma bertemu Minggu (5/8) di dekat Pura Goa Lawah Klungkung. Saksi Sudarma pun menyerahkan senpi tersebut ke terdakwa. Terdakwa lalu menyembunyikan senpi itu dengan cara dikubur di sekitar Gor Lila Buana. *rez

Komentar