nusabali

Tahun 2019, 27 Kasek di Buleleng Pensiun

  • www.nusabali.com-tahun-2019-27-kasek-di-buleleng-pensiun

Untuk mengisi kekosongan, Disdikpora menyiapkan Diklat Cakep.

SINGARAJA, NusaBali
Sebanyak 27 orang Kepala Sekolah (Kasek) di Buleleng akan memasuki masa pensiun tahun ini. Empat orang di antaranya adalah Kasek SMP dan 23 orang sisanya merupakan kasek SD. Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng pun sedang mempersiapkan Diklat bagi calon kepala sekolah (Cakep) di tahun 2020 untuk mengisi kekosongan tersebut.

Sekretaris Disdikpora Buleleng, I Made Astika seizin Kadisdikpora Gde Dharmaja, ditemui di ruangannya Kamis (14/11/2019) kemarin menjelaskan, meski ada kebijakan pemangkasan anggaran di tahun 2020 mendatang dan salah satunya mengambil dana program Cakep, masih terus diupayakan.

Astika bersama jajaran Disdikpora kemungkinan besar akan menggeser anggaran Triwulan IV, ke anggaran perubahan. Sehingga program yang menjadi prioritas itu tetap bisa dilaksanakan. “Tahun depan, dari rancangan tetap akan dilaksanakan. Nanti anggarannya yang disesuaikan, mengingat tahun ini banyak Kasek SD dan SMP yang pensiun. Kami siapkan calon kasek yang memiliki kompetensi sudah disiapkan melalui proses penganggarannya. Sampai saat ini kan belum final nanti kami akan sesuaikan lagi anggaran,” jelas Astika.

Dirinya mengatakan Diklat Cakep sangat diperlukan, kalau tidak dilakukan maka sekolah yang kaseknya pensiun tahun ini akan kosong dalam waktu yang cukup lama. Sedangkan pengangkatan kepala sekolah saat ini harus memenuhi kompetensi yakni memegang sertifikasi sebagai kepala sekolah.

Sertifikasi Kasek itu didapatkan dari Diklat Cakep yang harus memenuhi persyaratan 300 jam pelajaran (JP). Selain menjalani Diklat, Cakep juga akan diuji langsung oleh asesor yang bekerjasama dengan Disdikpora sebagai penyelenggara.  “Saat ini yang diakui pemerintah sebagai kasek, adalah yang sudah tersertifikasi dan memenuhi 300 jam pelajaran. Sertifikasi ini yang otomatis membuat Cakep mendapatkan pengakuan dan nomor induk kepala sekolah yang teregistrasi pada Dapodik,” ucap Astika.

Ketentuan itu membuat Diklat Cakep memang sangat penting dilaksanakan agar tata kelola dan menajemen sekolah tak terganggu dan amburadul gara-gara tak ada kepala sekolah. Astika pun mengatakan Disdikpora bisa saja mengangkat Kasek yang belum tersertiifkasi, namun dikhawatirkan tidak ada yang mau.  “Kalau belum diakui pusat, maka   tidak bisa menerima tunjangan. Pasti tidak ada yang mau, sehingga nanti kalau kosong dan belum ada pengisinya akan di-Plt-kan dulu Kaseknya,” imbuh dia.

Untuk  tahun 2020, Disdikpora sudah menyiapkan Diklat Cakep bagi 30 orang Cakep SD, 25 orang Cakep TK dan 25 orang Cakep SMP. Jumlahnya memang melebihi dari jumlah yang pensiun tahun ini dan dipersiapkan untuk mengisi Kasek yang pensiun di akhir tahun 2020 mendatang. “Kami sistemnya didik duduk. Sebelum duduk menjabat sebagai kepala sekolah,  didik dulu, sehingga saat bertugas mereka bisa fokus memanajemeni sekolah dengan baik dan benar,” kata Astika.

Sejauh ini seluruh Kasek di jenjang pendidikan sedah tersertifikasi, hanya saja dengan ketentuan baru pemenuhan 300 jam pelajaran, beberapa harus menyesuaikan dengan program penguatan kepala sekolah. Hal itu berlaku untuk Kasek yang mengikuti sertifikasi mandiri yang jumlah jam pelajarannya di bawah 300 JP.*k23

Komentar