nusabali

Korupsi Pelinggih Rp 70 Juta, Divonis 2,5 Tahun

  • www.nusabali.com-korupsi-pelinggih-rp-70-juta-divonis-25-tahun

Trdakwa Nyoman Simpul yang merupakan PNS di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Klungkung dan Ketut Ngenteg yang merupakan mantan Sekertaris DPC PDIP Klungkung dikenakan pidana tambahan mengganti kerugian negara Rp 35 juta.

DENPASAR, NusaBali

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara kepada oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Klungkung, I Nyoman Simpul dan mantan Sekretaris DPC Klungkung, I Ketut Ngenteg, Rabu (13/11). Kedua terbukti melakukan korupsi dana hibah pembangunan pelinggih di Pura Paibon Tutuan di Banjar Nyamping, Gunaksa, Dawan, Klungkung senilai Rp 70 juta.

Dalam putusannya, majelis hakim pimpinan I Wayan Sukanila menyatakan terdakwa Simpul dan Ngenteg telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan subsidair. Keduannya dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Nyoman Simpul dan Ketut Ngenteg dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan dikurangi selama berada dalam tahanan sementara, dengan perintah tetap ditahan. Dan denda Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan," tegas Hakim.

Selain itu, kedua terdakwa Nyoman Simpul yang merupakan PNS bagian staf di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Klungkung dan Ketut Ngenteg yang merupakan mantan Sekertaris DPC PDIP Klungkung dikenakan pidana tambahan untuk mengganti kerugian negara Rp 35 juta. “Dengan ketentuan jika tidak mampu membayar, harta bendanya akan disita dan jika jika tidak mencukupi diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun,” lanjutnya. Putusan ini turun 1 tahun dari tuntutan JPU Kejari Badung sebelumnya yaitu 3,5 tahu penjara.

Kasus ini terjadi berawal ketika terdakwa Nyoman Simpul membuat proposal permohonan bantuan dalam bentuk dana hibah ke Pemprov Bali tertanggal 30 April 2014. Dalam proposal itu, tertulis bahwa bantuan ditujukan untuk pembangunan penyengker dan beberapa palinggih pura. Dimana, letaknya masih satu pekarangan dengan kediaman terdakwa Nyoman Simpul di Banjar Nyamping, Desa Gunaksa.

Namun setelah dana hibah cair kedua terdakwa menggunakan secara pribadi. Diketahui kedua terdakwa tersebut pernah terlibat kasus hukum. Terdakwa Simpul pernah terlibat kasus penipuan. Sedangkan Ngenteg juga sempat ditahan karena kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) pembangunan Pura Tamansari di Banjar Kaleran, Desa Bungbungan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, karena menilep dana bansos sebesar Rp 61,5 juta dari total bansos yang diberikan Pemprov Bali melalui APBD Perubahan 2014 sebesar Rp 90 juta. *rez

Komentar