nusabali

Karyawan Toko Diamankan Polisi

Pasang Perekam di Ruang Ganti Mal

  • www.nusabali.com-karyawan-toko-diamankan-polisi

Seorang pria bernama Erick Dwi Guna Yulianto (26) diamankan setelah merekam customer perempuan yang sedang ganti baju di ruang ganti atau kamar pas di mal Surabaya.

SURABAYA, NusaBali
Kapolsek Wiyung Kompol M Rasyad mengatakan kejadian perekaman terjadi pada hari Minggu (10/11). Sedangkan penangkapan dilakukan karena ada laporan dari korban.

"Iya sudah kita tahan. Kemarin lusa hari Sabtu," kata Rasyad, Senin (11/11). Rasyad mengatakan dari keterangan tersangka, memang ada unsur kesengajaan menaruh handphone di bawah ruang ganti pakaian. Tujuannya untuk merekam aktivitas korban pada saat ganti baju. Motivasi pelaku merekam korban adalah untuk iseng.

Dikatakan Rasyad, dari tangan tersangka, pihaknya menyita satu handphone yang digunakan saat merekam aktivitas di ruang ganti baju.

Lalu bagaimana modus pelaku melakukan aksinya selama ini? Rasyad mengatakan karena pelaku merupakan karyawan di toko pakaian di mal Surabaya, pelaku bisa leluasa merekam siapa saja customer perempuan saat sedang melakukan ganti baju.

"Tersangka ini karyawan di toko mal itu. Jadi dia bisa leluasa merekam korban-korbannya," kata Rasyad, seperti dilansir detik, Selasa (12/11).

Ditambahkan Rasyad, di toko itu setidaknya ada lima ruang ganti pakaian untuk customer yang ingin mencoba pakaian. Dari situlah pelaku melancarkan aksinya secara bergantian.

"Nggak satu ruang ganti saja, tapi pindah-pindah. Ada lima tempat ruang ganti di toko mal itu," tambahnya.

Namun apes bagi pelaku. Sebab, pada Minggu (10/11) sekitar pukul 13.00 WIB, aksi pelaku diketahui salah satu korbannya. Korban mengetahui karena ada pantulan kamera di kaca di ruang ganti

"Pelaku seperti biasa modusnya menemani korban mencari pakaian. Saat (pakaian) sudah dipilih, korban ini kemudian mencobanya di ruang ganti. Nah, saat sedang di luar dan korban di dalam ruang ganti itu, tersangka baru melancarkan aksi merekamnya melalui bawah pintu yang dipantulkan ke kaca ruang ganti," imbuhnya.

Karena ketahuan, pelaku langsung dikejar oleh korban. Namun korban gagal mengejar pelaku. Korban sempat melapor ke pihak manajemen toko, tapi tidak ditanggapi. Tersangka akhirnya diamankan setelah dilaporkan ke sekuriti mal dan segera dibawa ke Mapolsek Wiyung.

Dalam keterangannya, pria 26 tahun itu mengaku telah melakukan perekaman enam kali. "Atas aksi yang bersangkutan, kami kenakan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf d dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 9 UU RI Nomor 44 tentang Pornografi," tandasnya. *

Komentar