nusabali

Duktang Dominan Bawa KTP Mati

  • www.nusabali.com-duktang-dominan-bawa-ktp-mati

Tim gabungan menggelar sidak (inspeksi mendadak) penduduk pendatang (duktang) di wilayah Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Senin (11/11) malam.

GIANYAR, NusaBali

Tim gabungan yakni Satuan Polisi Pamong Praja Gianyar, Provinsi Bali, hingga unsur TNI dan Polri.  Sedikitnya 100 KK diperiksa satu per satu. Mereka dominan membawa KTP yang sudah lewat masa berlaku alias mati. Kepala Satpol PP Gianyar I Made Watha mengaku sidak sengaja dilakukan pada malam hari. Mengingat para duktang tersebut datang dari bekerja dan tengah beristirahat. Pemeriksaan identitas pun lebih efektif. Menurut Watha, duktang di Pering dominan pekerja pabrik rokok di Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati. “Pabrik itu menyerap ribuan tenaga kerja. Guna mengantisipasi hal-hal tak diinginkan, kami periksa identitas mereka secara rinci,” jelasnya. Selasa (12/11).

Dijelaskan, dari 100 KK yang diperiksa, hanya 59 KK yang mampu menunjukkan identitas berupa KTP. Sisanya ada 5 KK yang hanya berbekal surat keterangan, 36 KK lainnya mengaku masih mengurus pembuatan KTP elektronik. Mirisnya, dari 59 KK yang membawa KTP, ternyata masa berlakunya telah habis. “Rata-rata KTP mereka sudah ada yang mati, sehingga kita bina mereka di balai banjar Pering. Supaya kita bisa data dengan lebih rinci,” jelasnya. Bagi yang akan tinggal di arahkan agar membuat KTP sesuai surat keterangan yang dimiliki. Sedangkan yang hanya berkunjung waktu sidak juga diarahkan untuk melapor ke kelihan maupun kepala lingkungan setempat.

Pejabat asal Desa Ketewel ini mengatakan sampai saat ini pihaknya masih melakukan tindakan tahap awal. Namun ketika sidak yang selanjutnya, jika ditemukan masih tidak melengkapi diri dengan identitas, maka akan disidang tipiring. Karena setiap penduduk yang tinggal di wilayah Gianyar setidaknya harus melapor ke pimpinan desa setempat jika sudah lewat dari 24 jam. “Kalau dalam sidak berikutnya masih melanggar kami akan buatkan berita acara pemeriksaan (BAP) untuk disidangkan tipiring maksimal denda Rp 25 juta,” jelasnya.

Selain di Desa Pering, dia akan gencar melakukan sidak di daerah padat penduduk. Khususnya yang menjadi lokasi bagi para penduduk pendatang, selain untuk mendata jumlah penduduk pendatang juga sebagai upaya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.*nvi

Komentar