nusabali

Duel Berdarah, Oknum Polisi Divonis 10 Bulan

  • www.nusabali.com-duel-berdarah-oknum-polisi-divonis-10-bulan

Oknum polisi I Made Agus Darmayana, 40, yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan temannya sendiri dijatuhi hukuman 10 bulan penjara di PN Denpasar, Selasa (12/11).

DENPASAR, NusaBali

Hukuman ini turun dari tuntutan jaksa sebelumnya yaitu 1,5 tahun penjara.  Dalam putusannya, majelis hakim pimpinan I Wayan Kawisada menilai terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. "Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," tegas hakim Kawisada.

Kejadian berdarah itu terjadi pada saat korban Kadek Widhiantara alias Moce, 32 dan Putu Pariasa alias Peset, 30 (terdakwa berkas terpisah) ikut merayakan ulang tahun terdakwa pada 16 Juni 2019 sekitar pukul 01.00 Wita bertempat di Queen Bilyard, Jalan Andakasa No.5, Padang Sambian, Denpasar Barat.

Terdakwa kemudian mengajak  korban bersama teman-teman lainnya untuk minum miras. Berselang beberapa lama kemudian, terdakwa mengomel tentang sikap anak buahnya yang tidak mau mendengar kata-katanya. "Rage paling seng demene ngelah karyawan sing nuutang munyi rage, padahal ye dini ngalih amah sik tongos rage, masak munyi rage sing dingehe (saya paling tidak suka dengan karyawan yang tidak mendengar kata-kata saya, padahal dia mencari makan ditempat saya, masa kata-kata saya tidak dengerin)," ujar terdakwa dalam dakwaan.

Lalu saksi korban bertanya. “Nyen to Ru (siapa itu Ru),” tanya korban yang dijawab terdakwa. “Jensen," ujar terdakwa.

Lalu, korban kemudian menawarkan kepada terdakwa apakah perlu untuk memanggil Jensen ke tempat tersebut. Namun bukannya menolak atau mengiyakan tawaran korban, terdakwa justru menantang korban untuk berkelahi. "Mai awake san duel ajak rage (sini kamu aja yang berkelahi dengan saya) dan dijawab korban, peh ru mecande, mabuk ne (peh Ru bercanda, mabuk  ini)," beber Jaksa Peggy.

Jawaban korban itu membuat terdakwa naik pitam. Dia kemudian berdiri dan langsung melempar boto bir ke arah korban namun tak tepat sasaran. Lalu terdakwa kembali mengambil botol bir yang dipecah di atas meja dan lansung menusuk ke arah perut korban. Tusukan pecahan botol itu ditangkis oleh korban dengan tangan kanannya yang mengakibatkan telapak tangan robek sampai urat jari telunjuk dan tengah putus. *rez

Komentar