nusabali

Bali Bakal Kembangkan ‘Bangunan Hijau’

  • www.nusabali.com-bali-bakal-kembangkan-bangunan-hijau

Bangunan Hijau yang akan dikembangkan memiliki karakter tropis dan sesuai dengan arsitektur tradisional Bali. 

DENPASAR, NusaBali.com
Sebagai upaya mewujudkan penggunaan energi bersih, Pemerintah Provinsi (Pemprov) bakal mengembangkan 'Bangunan Hijau'.  Gubernur Bali, Wayan Koster menjelaskan, Bangunan Hijau yang dimaksudkan adalah bangunan yang memiliki keseimbangan antara energi yang dihasilkan serta energi yang digunakan (zero energy building).

Saat konferensi pers di Rumah Jabatan Jayasabha, Denpasar, Selasa (12/11/2019), Koster mengatakan Bangunan Hijau desain atau letak bangunan akan memanfaatkan sinar matahari secara optimal dengan pemasangan sistem PLTS (Pembangkit Listrik Tenaga Surya) Atap. "Pemasangan PLTS Atap atau teknologi surya lainnya pada bangunan-bangunan tersebut dilakukan pada tenggat waktu beragam, dari 2021 hingga 2024," ungkap Koster. 

Selanjutnya,Koster  mengatakan Bangunan Hijau akan dilengkapi dengan sistem efisiensi sumber daya air, seperi pemakaian air, daur ulang limbah air dan penggunaan peralatan saniter hemat air. "Penggunaan materialnya juga akan menggunakan material yang ramah lingkungan," tambahnya. 

Pengembangan Bangunan Hijau ini direncanakan menyasar Bangunan Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Bangunan Komersial, Industri, Sosial dan Rumah Tangga dengan luas lantai lebih dari 500 meter persegi. Sedangkan pada bangunan bangunan industri, komersial dan mall dengan luas lantai lebih dari 1.000 meter persegi, bangunan resor dengan luas lahan lebih dari 3.000 meter persegi, dan bangunan hotel bintang 4 ke atas yang menggunakan listrik bersumber dari energi bersih secara proporsional memperoleh tarif listrik khusus atau tarif hijau dari Pelaku Usaha Ketenagalistrikan.

Berikutnya Koster mengharuskan pada Pelaku Usaha Ketenagalistrikan untuk mengkonversi pembangkit listrik berbahan bakar batubara atau bahan bakar minyak ke pembangkit listrik Energi Bersih. "Konversi dilakukan dalam jangka waktu yang disepakati oleh Pelaku Usaha Ketenagalistrikan dengan Pemerintah Daerah atau paling lama sesuai umur ekonomis pembangkit," kata Koster.

Keseluruhan konsep pengembangan Bangunan Hijau ini ia sahkan dalam regulasi berupa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih. Regulasi ini dikeluarkan bersamaan dengan regulasi lain yakni Pergub 48 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.*has

Komentar