nusabali

Sempat Kabur, Hanya Divonis Rehab

Terdakwa Penyelundup Shabu dan Ekstasi asal Malaysia

  • www.nusabali.com-sempat-kabur-hanya-divonis-rehab

Meski sempat kabur dari tahanan dan jalan-jalan hingga ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, terdakwa narkoba asal Malaysia, Kelvin Yap Chee Hoong, 34, tetap mendapat hukuman ringan.

DENPASAR, NusaBali

Majelis hakim hanya menjatuhkan hukuman rehabilitasi selama satu tahun kepada terdakwa yang menyelundupkan shabu dan ekstasi dari Malaysia.

Putusan ringan ini dibacakan majelis hakim pimpinan Heriyanti di PN Denpasar, Senin (11/11). Dalam amar putusan, terdakwa dinyatakan bersalah atas kepemilikan shabu dan ekstasi. "Menyatakan terdakwa bersalah akan ketergantungan narkoba. Bahwa terdakwa telah menjalani rawat medis selama proses persidangan, menetapkan terdakwa untuk tetap menjalani rehabilitas selama satu tahun," tegas hakim dalam putusan.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Andhika Nugraha menyatakan menerima putusan. Meskipun sebelumnya JPU menuntut hukuman rehabilitasi selama 1,5 tahun. Sementara itu kuasa hukum terdakwa, Siti Sapurah menyatakan menerima putusan tersebut.

Untuk diketahui penyelundup shabu dan ekstasi ini jalani rehab di RS.Bhayangkara selama proses penyidikan di Mapolda Bali hingga selama proses persidangan.

Dalam dakwaan, dijelaskan JPU bahwa terdakwa diadili atas kasus kepemilikan Narkotik jenis ekstasi seberat 0,85 gram netto dan sabu seberat 0,16 gram netto. "Dia ditangkap petugas Bea dan Cukai saat tiba di Bandara Ngurah Rai Bali pada Jumat 19 Juli, lalu," kata jaksa Andika dalam dakwaan.

Diuraikan, berawal pada 19 Juli 2019 sekitar pukul 13.30 wita, terdakwa tiba di bandara Ngurah Rai dengan menumpangi pesawat Malindo Air dengan nomor penerbangan OD 306 rute Bandara Kuala Lumpur-Denpasar. Kala itu, di depan petugas Bea dan Cukai terdakwa menujukan gerak gerik yang mencurigakan saat melewati mesin-X Ray. Lalu petugas melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap terdakwa dan barang bawaannya di ruang pemeriksaan Bea dan Cukai.

"Petugas menemukan 1 platik klip berisi 2 butir tablet warna hijau yang mengandung sediaan Narkotik golongan I jenis ekstasi dan 1 plastik klio berisi kristal bening mengandung sediaan Narkotika golongan I jenis shabu dalam celana dalam warna hitam yang dikenakan terdakwa," beber jaksa Andhika. *rez

Komentar