nusabali

Sejoli Pembuang Bayi Jalani Sidang Perdana

Keluarga Ajukan Permohonan Ijin Perkawinan

  • www.nusabali.com-sejoli-pembuang-bayi-jalani-sidang-perdana

Sidang perdana sejoli kasus pembuangan bayi Kadek S alias Dek Nik, 19, dan pasanganya Ni Ketut J, 21, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangli, Senin (11/11).

BANGLI, NusaBali

Dalam sidang yang diketui hakim, AA Putra Wiratjaya, terdakwa mengajukan permohonan ijin perkawinan kepada Ketua PN Bangli. Rencana perkawinan sejoli ini akan berlangsung di Sekretariat Bersama PHDI Bangli di lingkungan Kelurahan Cempaga, Bangli pada 22 November mendatang. Di sisi lain, proses perkawinan harus dilakukan diduga karena kondisi terdakwa Ni Ketut J sedang hamil.

Berkas terdakwa, Ni Ketut J dan I Kadek S berbeda sehingga sidang pun dilakukan terpisah. Kedua terdakwa didampingi oleh penasehat hukumnya  Ni Ketut Mardani Tirta Sari SH. Sementara itu, dalam dakwaanya JPU  Gunawan Hary Prasetyo mengatakan terdakwa Kadek S disangka telah menempatkan, membiarkan, menyuruh, melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, yaitu seorang bayi yang menyebabkan mati.

Karena perbuatanya kata JPU, terdakwa dijerat dengan pasal 80 ayat (3) jo pasal 76 C Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Hal yang sama juga disangkakan kepada terdakwa NI Ketut J.

Ketua majelis, AA Putra Wiratjaya mengatakan  mengacu surat dakwaan, maka keduanya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 3 miliar. “Untuk sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi,” ungkap hakim yang juga Humas PN Bangli ini. Lantas disinggung adanya pengajuan surat permohonan ijin  bagi kedua terdakwa untuk bisa melakukan upacara perkawinan adat Bali, AA Putra Wiratjaya membenarkan hal tersebut.

Pihak keluarga terdakwa mengajukan surat permohonan ijin melaksanakan perkawinan ke PN Bangli, mengingat keduanya masih menjalani masa tahanan. Dalam surat yang ditandatangai oleh pemohon I Nyoman Kendra  (pihak dari terdakwa laki-laki) dan turut mengetahui Bendesa Adat Manuk I Nyoman Dumia dan Kelian Banjar Dinas Manuk I Nyoman Resten disampaikan karena I Kadek S dan Ni Kadek J sedang menjalani penahanan di Rutan Bangli bersamaan dengan ini diajukan permohonan agar diberikan ijin untuk melaksanakan upacara perkawinan secara adat Bali di Sekretariat  bersama PHDI pada Jumat 22 November 2019.

“Untuk surat permohoan ijin ini masih kami bahas,” tandasnya. Di sisi lain,  Ketut J diketahui hamil saat pemeriksaan kesehatan oleh petugas Rutan Bangli. Sesuai SOP di Rutan Bangli, setiap tahanan titipan yang baru masuk diperiksa kesehatannya, sedangkan khusus untuk tahanan wanita menjalani test kehamilan. Saat dilakukan test kehamilan terhadap Ketut J diketahui hamil. *esa

Komentar