nusabali

Hukuman 'Bu Guru Threesome' Bakal Lebih Berat

  • www.nusabali.com-hukuman-bu-guru-threesome-bakal-lebih-berat

Pasal yang dipasangkan untuk pelaku pengajak threesome perempuan lebih berat karena berstatus sebagai pendidik.

SINGARAJA, NusaBali

Kasus pencabulan dan penyimpangan seksual threesome yang dilakukan oleh oknum guru honorer di sebuah SMK swasta Buleleng dan pacarnya yang pegawai kontak, melibatkan siswi di bawah umur masih terus didalami kepolisian. Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng mendapati sejumlah fakta baru terkait skandal seks menyimpang yang dilakukan pasangan gelap tersebut. Polisi pun memutuskan untuk memasangkan pasal berlapis kepada pelaku perempuan karena berstatus tenaga pendidik.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto, ditemui Sabtu (9/11/2019), mengatakan kedua pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Oknum guru honor Ni Made Sri Novi Darmaningsih, 29, warga Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, dikenakan Pasal 82 ayat (1), (2) dan (3) jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang Kekerasan Seksual pada Anak. Sedangkan pelaku pria pegawai kontrak di Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Buleleng Anak Agung Wartayasa, 36, asal Kelurahan Kaliuntu, Kecamatan /Kabupaten Buleleng hanya dikenakan Pasal 82 ayat (1) dan (2), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang Kekerasan Seksual pada Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Kasus ini kami akan split dan kami bedakan penerapan pasalnya, karena yang perempuan adalah tenaga pendidik sehinggga diperberat ditambah sepertiga,” ucap AKP Vicky.

Sejauh ini Satreskrim Polres Buleleng mengaku sudah memeriksa tiga saksi, sejak kasus itu dilaporkan Rabu (6/11/2019) lalu. Untuk menguatkan kasus pelecehan seksual kepada anak di bawah umur berinial V, 16, tak lain siswa oknum guru Sri Novi, Satreskrim juga sudah melakukan olah TKP di tempat kejadian.

AKP Vicky pun menjelaskan jika kamar kos di lokasi kejadian selama ini hanya dikunjungi kedua pelaku pada saat akan bertemu dan berhubungan badan. Di kos tersebut juga pelaku mengamankan kain sprei yang disebut ada bercak spermanya. “Dalam rekonstruksi awal kami melihat peran aktif guru honorer ini. Korban yang awalnya ditarik pelaku pria sempat menolak dan mendorong, namun yang pelaku perempuan ini menarik tangannya dan memegang korban sehingga memudahkan pelaku pria melucuti pakaian korban,” imbuh dia.

Aksi kekerasan seksual pada anak di bawah umur keduanya juga dikuatkan dengan hasil visum yang sudah dterima kepolisian dengan hasil positif luka robek pada kemaluan korban. Saat ini Satreskrim Polres Buleleng masih melakukan penyelidikan bertahap, terlebih kepada korban yang saat ini masih mengalami trauma psikis. Penyidik pun harus melakukukan pemeriksaan secara hati-hati dan perlahan sehingga tak memperburuk kondisi korban saat ini.

Dalam pemeriksaan sejauh ini kasus kekerasan seksual itu dilaporkan lantaran korban curhat dengan teman dekatnya, yang ternyata juga sempat di WA beberapa kali oleh oknum Bu Guru dan nyaris menjadi korban. Namun teman korban tersebut tidak menanggapi hingga temannya bercerita telah menjadi korban.  Keduanya pun sepakat melaporkan kejadian pada Sabtu (26/10) itu kepada guru dan berujung ke jalur hukum.

Sementara itu Kepala Dinas  Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Buleleng Made Arya Sukerta dikonfirmasi terpisah Minggu (10/11) kemarin sangat menyayangkan kasus tersebut. “Kasus ini sangat menampar dan memalukan kita semua, terlebih terjadi di Buleleng, kami sangat menyayangkan,” jelas Arya Sukerta.

Kasus yang saat ini sudah ditangani oleh kepolisian diharapkan mendapat keputusan yang maksimal kepada kedua pelaku untuk memberikan efek jera.

Sejauh ini Dinas P2KBP3A bertugas melakukan pendampingan kepada korban melalui Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dengan dua orang personel. Seorang bertugas melakukan pendampingan kepada korban selama menjalani proses di kepolisian, seorang lainnya melakukan pendampingan pemulihan psikologis korban. “Masih terus kami dampingi sampai proses hukumnya benar-benar selesai, apalagi kalau pemulihan psikologis itu yang perlu lebih banyak waktu, tetap masih kami dampingi, agar korban tidak terguncang,” tegas dia. *k23

Komentar