nusabali

Soal Reklamasi Bandara, PHDI Minta Bali dan Badung Belajar ke Ahok

  • www.nusabali.com-soal-reklamasi-bandara-phdi-minta-bali-dan-badung-belajar-ke-ahok

Ahok disebut menyetujui reklamasi dengan kompensasi 15 persen yang digunakan untuk kepentingan warga.

MANGUPURA, NusaBali.com
Pengerjaan proyek reklamasi perluasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali mendapat sorotan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI). "Kami dari Parisada memberikan catatan pada reklamasi, sebagaimana yang dipertanyakan oleh bendesa-bendesa adat terkait apa manfaat yang bisa kami dapatkan," ucap Sekretaris PHDI Bali, I Putu Wirata Dwikora, Jumat (8/11/2019).

Walaupun sudah dijelaskan manfaat ekonomi sudah pasti ada, lanjut Wiratama, tapi itu dinilai hanya manfaat umum yang normatif. "Lalu konkritnya apa?" tanyanya lagi saat ditemui di sela-sela rapat Komisi Penilai AMDAL Pengembangan Bandara Ngurah Rai di The Anvaya Beach Resort, Kuta, Badung.

Untuk itu pihaknya menyarankan pada Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Daerah untuk mengusulkan kompensasi sebesar 15 persen bagi  pemasukan daerah. Ia mencontohkan upaya Ahok yang saat itu menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta mengusulkan kontribusi 15 persen NJOP dari pengembang pulau reklamasi. "Barangkali Pemerintah Provinsi Bali dan Kabupaten Badung ini perlu studi banding, belajar dari Ahok bagaimana prosesnya. Ketika Ahok memutuskan menyetujui reklamasi Jakarta dengan meminta kompensasi 15 persen yang bisa digunakan dengan bebas oleh kepala daerah dan masyarakat," ucapnya tentang Basuki Tjahaja Purnama saat menjadi Gubernur DKI Jakarta.

Ia juga mengingatkan agar Angkasa Pura I sebagai pemangku kepentingan untuk memperhatikan kepentingan masyarakat. "Jangan lupakan misalnya pantai tempat-tempat Melasti jangan sampai diuruk, jangan kemudian aksesnya ditutup," katanya. Terkait hal ini pihaknya akan terus mengawal Komitmen Angkasa Pura I.

Jika saja pihak Angkasa Pura I dalam realisasinya ternyata berbeda pihaknya bersama Desa Adat akan menagih komitmen ini. "Bahkan kalau Desa Adat ada yang menolak dengan alasan yang kuat bisa saja melakukan tuntutan perdata atau pidana," tegasnya.*has

Komentar