nusabali

Dua Gembong Narkoba Diekstradisi ke Korsel

  • www.nusabali.com-dua-gembong-narkoba-diekstradisi-ke-korsel

Dua gembong narkoba masing-masing Alex Go Roman alias Go Alex, 47, warga Filipina dan Lim Thow Khai, 28, warga Malaysia yang ditangkap di Bandara Ngurag Rai beberapa waktu lalu diekstradisi Kejati Bali ke Korea Selatan pada Kamis (7/11) malam.

DENPASAR, NusaBali

Keduanya akan diadili dalam kasus penyelundupan 2 kilogram shabu ke Korea Selatan yang dilakukan beberapa waktu lalu. Penangkapan dua gembong narkoba ini dilakukan setelah ada red notice dari Interpol yang menyatakan kedua terlibat kasus narkoba di Korea Selatan. Nah, saat masuk melalui Bandara Ngurah Rai pada 2017 silam, Go Alex dan Lim Thow Khai diringkus Tim Imigrasi dan kepolisian. “Selama proses ekstradisi Alex dan Lim sudah menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Kerobokan selama 849 hari, sejak 11 Juli 2017 hingga 7 November 2019,” jelas Didik Farkhan Alisyahdi, Wakajati Bali yang memimpin proses ekstradisi.

Ekstradisi kedua tersangka berdasar keputusan presiden (Keppres) nomor 19/2019. Mereka berdua diserahkan secara resmi ke pemerintah Korea Selatan untuk diproses hukum lebih lanjut di Korea Selatan. Dijelaskan, penangkapan Alex dan Lim berdasar red notice nomor A – 10599/11-2016 tertanggal 21 November 2016 yang diterbitkan Interpol di Seoul, Korea Selatan. Permohonan itu diperkuat Menteri Kehakiman Korea Selatan dan Pengadilan Negeri Incheon. Kedua tersangka melanggar Pasal 58 UU Narkotika dan Pasal 11 tentang hukuman tambahan mengenai kejahatan spesifik (psikotropika) Korea Selatan.

Permohonan tersebut kemudian diajukan ke PN Denpasar dan dilanjutkan pemeriksaan beberapa saksi dan bukti-bukti. Di antaranya paspor nomor EC 4543858 atas nama Alex Go dan paspor nomor A 35780366 atas nama Lim Thow Kai. PN Denpasar kemudian menetapkan termohon ekstradisi pada 22 Februari 2018. “Salah satu dasar dikabulkannya permohonan ekstradisi yakni UU Nomor 1/1979 tentang Ekstradisi,” lanjut Didik.

Setelah menerima penetapan dari PN Denpasar, jaksa agung kemudian menyampaikan kepada presiden. Berdasar Keppres Nomor 21/2019 tertanggal 26 Juli 2019, keduanya diekstradisi untuk diadili di Korea Selatan. *rez

Komentar