nusabali

Badung Akan Menyelaraskan Pengenaan Nilai Jual Objek Pajak

  • www.nusabali.com-badung-akan-menyelaraskan-pengenaan-nilai-jual-objek-pajak

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Pasedahan Agung Kabupaten Badung bakal melakukan menyelaraskan pengenaan nilai jual objek pajak (NJOP).

MANGUPURA, NusaBali

Penyelarasan NJOP ini dilakukan karena belakangan banyak menuai keluhan, sebab dinilai cukup tinggi. Di sejumlah wilayah khususnya Badung Selatan, pengenaan NJOP dinilai sangat tinggi. Dampak NJOP yang tinggi ini menjadi salah satu faktor menurunnya tingkat investasi di Kabupaten Badung. Atas pertimbangan tersebut Bupati Badung I Nyoman Giri Pasta menginstruksikan Bapenda untuk melakukan penyelarasan NJOP.

“Bapak Bupati telah memerintahkan untuk melakukan penyelarasan NJOP sesuai dengan kondisi riil saat ini. NJOP terakhir disesuaikan tahun 2017. Penyesuaian dilakukan karena NJOP yang ditetapkan masih berdasarkan hasil penilaian dari Kantor Pelayanan Pajak yang belum pernah dimutakhirkan sejak 2013,” kata Kepala Bapenda dan Pasedahan Agung Kabupaten Badung I Made Sutama, Kamis (7/11).

Sutama menyatakan, penyelarasan NJOP sangat mungkin dilakukan. Dalam Perda Kabupaten Badung Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2), penetapan NJOP dilakukan setiap tiga tahun sekali, dan untuk objek pajak tertentu dapat dilakukan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayahnya.

Saat ini, menurut Sutama, seiring dengan perkembangan perekonomian, pertumbuhan ekonomi cenderung stagnan. Salah satunya ditandai dengan lesunya transaksi jual beli properti maupun masuknya investasi. “Melalui penyelerasan ini diharapkan ke depannya dapat memberikan rasa keadilan sekaligus kembali menggairahkan bisnis properti di Kabupaten Badung, sehingga diharapkan dapat memberikan stimulus terhadap perekonomian dan mengoptimalkan penerimaan pendapatan asli daerah,” papar Sutama.

Untuk Kecamatan Kuta Utara, Kuta, dan Kuta Selatan, penyelarasan NJOP sedang dilakukan. Sementara, untuk Kecamatan Mengwi, Abiansemal, dan Petang akan dilaksanakan mulai 2020.

Pengenaan NJOP, lanjut Sutama, juga berpengaruh pada penerimaan atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2). “Untuk rumah tinggal dan lahan kosong yang tidak dikomersialkan dibebaskan dari pajak. Untuk yang sifatnya dikomersialkan itulah yang kita kenakan PBB P2,” ujarnya.

Berdasarkan data dari Bapenda, pada 2013 realisasi penerimaan PBB P2 sebesar Rp 151.044.070.595, pada 2014 sebesar Rp 166.544.273.469, tahun 2015 sebesar Rp 194.309.999.378, pada 2016 sebesar Rp 200.336.804.359, tahun 2017 sebesar Rp 202.828.822.148, dan pada 2018 sebesar Rp 205.568.318.326. Sementara, hingga Oktober 2019 terdata sebesar Rp 193.713.178.612. *asa

Komentar