nusabali

Saksi Ikhlaskan Utang Sudikerta Rp 350 Juta

  • www.nusabali.com-saksi-ikhlaskan-utang-sudikerta-rp-350-juta

Sidang mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta, 53, dalam kasus dugaan penipuan, pemalsuan surat dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rp 150 miliar dilanjutkan untuk menelusuri aliran uang hasil penipuan.

DENPASAR, NusaBali

Kali ini, saksi Dyah Pradnyaparamita Duarsa yang pernah transaksi tanah dengan terdakwa Sudikerta yang dihadirkan di PN Denpasar, Kamis (7/11). Dalam keterangannya, saksi Dyah mengaku sempat transaksi tanah miliknya di kawasan Pecatu, Kuta Selatan sekitar tahun 2012 lalu. Saat itu saksi menjual tanahnya seluas 1,5 are seharga Rp 2,650 miliar. Sebelum transaksi dilakukan, saksi mengaku jika mendiang suaminya sempat minta tolong kepada terdakwa Sudikerta untuk mensertifikatkan tanahnya. “Sebelumnya tanah masih dalam bentu pipil atas nama pemilik lama,” terangnya.

Setelah sertifikat selesai dan dititip di notaries, terdakwa Sudikerta mengambil sertifikat tersebut dan menyampaikan akan membelinya. Lalu disepakati pembayaran dilakukan secara bertahap. Awalnya terdakwa beberapa kali membayar Rp 100 juta hingga Rp 200 juta. Lalu saksi mengaku sempat menerima cek dari politisi Golkar ini senilai Rp 1,4 miliar. Cek inilah yang akhirnya diketahui berasal dari PT Pecatu Bangun Gemilang.

Namun saksi tidak mengetahui siapa yang memberikan cek tersebut. Pasalnya, supirnya yang mengambil cek dan mencairkannya di bank. “Tapi sebelumnya kami (saksi dan Sudikerta, red) sudah sempat membicarakan soal cek tersebut,” bebernya.

Dari total jumlah pembayaran, saksi menyebut terdakwa Sudikerta belum melunasinya. "Belum lunas, masih kurang Rp 350 juta. Tapi saya sudah ikhlas," ujar saksi di akhir sidang. Sementara sidang akan dilanjutkan Selasa (12/11) untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya. *rez

Komentar