nusabali

Koster: Bukan Saya yang Melarang

Minta Badung Ngomong ke Pecalang dan Desa Adat

  • www.nusabali.com-koster-bukan-saya-yang-melarang

“Jadi bukan gubernur yang melarang, jangan adu-adu saya. Kalau mau minta buang sampah sekarang datangi pecalangnya. Gubernur nggak ada kewenangan melarang”

DENPASAR, NusaBali

Permintaan Ketua Fraksi PDIP DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti dan Bendesa Adat Ungasan yang juga anggota Komisi III DPRD Bali dari Fraksi Gerindra Dapil Badung, I Wayan Disel Astawa kepada Gubernur Bali Wayan Koster supaya Pemkab Badung diberikan kesempatan membuang sampah di TPA Sarbagita Suwung, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan direspon Gubernur Bali Wayan Koster. Koster balik menyuruh Pemkab Badung langsung bertemu dengan pihak desa adat dan pecalang setempat, karena kewenangan soal TPA Suwung ada di tangan mereka.

Hal itu diungkapkan Gubernur Bali Wayan Koster disela-sela menghadiri sidang paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi di Ruang Rapat Gabungan Gedung DPRD Bali, Niti Mandala Denpasar, Rabu (6/11) siang. Koster mengatakan, dirinya sudah memfasilitasi pemerintah daerah yang tergabung dalam Sarbagita (Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan) bertemu dengan Bendesa Adat Pedungan, Pecalang Banjar Pesanggaran, di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Gedung Jayasabha Denpasar beberapa waktu lalu.

Dalam pertemuan itu, Gubernur Koster berusaha merayu sehingga buat sementara ada solusi.  “Yang larang buang sampah ke TPA Suwung itu bukan gubernur. Tetapi kelian adat dan pecalangnya punya kewenangan. Jangan salah mengerti,” ujar Koster.

Awalnya memang semua Pemda yakni Denpasar, Badung, Tabanan, dan Gianyar buang sampah ke TPA Suwung. Namun karena sekarang situasinya krodit akhirnya pecalang dan desa adat menutupnya. “Tadinya semua Pemda termasuk Denpasar itu semuanya dilarang buang sampah, karena krodit situasinya. Saya sudah sempat turun ke lapangan tengok TPA Suwung. Saya baru tahu saat kunjungan, di sana masalahnya krodit. bahkan Walikota Denpasar (Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra) pun ditolak saat pendekatan. Saya rayu-rayu saat saya undang ke Jayasabha, akhirnya dikasi hanya Denpasar. Iyalah masak Denpasar nggak dikasi buang sampah,” ungkap Koster.

Nah dalam pertemuan di Jayasabha itu, kata Koster, akhirnya Denpasar diberikan membuang sampah di TPA Suwung, sementara Kabupaten Tabanan dan Gianyar bersedia tidak membuang sampah lagi ke TPA Suwung, sedangkan Kabupaten Badung diberikan waktu lagi 2 bulan. “Bukan setahun lho. Untuk jumlahnya yang dari 30 truk per hari menjadi 15 truk per hari. Itu saya memfasilitasi, Badung sanggup saat itu. Jadi bukan gubernur yang melarang, jangan adu-adu saya. Kalau mau minta buang sampah sekarang datangi pecalangnya. Gubernur nggak ada kewenangan melarang,” tegas Koster.

Koster pun meminta Pemkab Badung menggunakan aset Pemprov Bali untuk membangun TPA atau Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang diwacanakan. “Kalau mau dipakai aset Pemprov Bali silahkan, saya akan kasi. Kurang baik apalagi Gubernur Bali,” ujar Ketua DPD PDIP Bali ini,  dengan nada serius.

Sementara itu, soal penolakan di Desa Adat Ungasan untuk pembangunan TPST, menurut Koster, bisa dibicarakan dengan Pemkab Badung. “Kalau Desa Adat di Ungasan nggak ngasi ajak ngomong desa adatnya. Asal mau bicara. Kalau aset Pemprov mau dipakai saya nggak masalah,” tegasnya.

Sementara Anggota Komisi III DPRD Bali Dapil Badung yang juga Bendesa Adat Ungasan, Kecamatan Denpasar Selatan I Wayan Disel Astawa mengapresiasi sikap Gubernur Koster soal TPA Suwung.  “Sekarang silahkan Pemkab Badung yang berkomunikasi dengan pihak pecalang di Pesanggaran. Yang jelas kami di Desa Adat Ungasan sudah merencanakan membangun sekolah SMKN menggunakan aset Pemprov Bali. Bukan Tempat Pembuangan Sampah,” kata politisi asal Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan Badung ini.

Sebelumnya diberitakan, sampah dari Badung tidak boleh lagi semuanya dibuang ke TPA Suwung yang berlokasi di Banjar Pesanggaran, Desa Pemogan, sejak 28 Oktober 2019 lalu. Badung hanya dibolehkan kirim sampah ke TPA Suwung sebanyak 15 truk per hari. Itu pun, kebijakan kirim sampah 15 truk per hari ini hanya berlaku selama sebulan ke depan. Setelah itu, Badung harus bikin TPA secara mandiri.

Ketua Fraksi PDIP DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti, mengusulkan kepada Pemprov Bali supaya Badung dikasi kelonggaran bisa membuang sampah di TPA Suwung sampai tahun 2020. Kalau langsung diputus bulan ini, jelas Pemkab Badung akan kelabakan.

“Kita akui jika langsung diputus membuang sampah ke TPA Suwung, pastilah akan kelabakan. Untuk itu, kami harapkan Gubernur Bali bisa meberikan toleransi kepada Kabupaten Badung agar tetap bisa memanfaatkan TPA Suwung selama setahun ke depan, sambil kami persiapkan infrastruktur yang dibutuhkan untuk pengolahan sampah secara mandiri,” harap Anom Gumanti. *nat

Komentar