nusabali

Koster Minta Pecat Oknum PNS Penipu

Komisi I DPRD Bali Minta Bongkar Jaringan Oknum PNS di Bapenda

  • www.nusabali.com-koster-minta-pecat-oknum-pns-penipu

Oknum PNS berinisial PMK yang janjikan posisi pegawai kontrak dengan minta imbalan uang, sudah ditangani Inspektorat Provinsi Bali

DENPASAR, NusaBali

Gubernur Wayan Koster memberikan atensi kasus dugaan penipuan calon pegawai kontrak oleh oknum PNS di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali. Bila oknum PNS berinisial PMK tersebut terbukti lakukan penipuan terhadap tiga calon pegawai kontrak dari Bangli, Gubernur Koster perintahkan agar yang bersangkutan dipecat.

Penegasan ini disampaikan Gubernur Koster di sela-sela sidang paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi di Gedung DPRD Bali, Niti Mandala Denpasar, Rabu (6/11) siang. Gubernur Koster mengaku sudah memantau kasus dugaan penipuan oleh oknum PNS di Bapenda Provinsi Bali berinisial PMK, yang sempat minta uang Rp 305 juta kepada korban di Bangli.

Menurut Koster, kalau nanti terbukti lakukan penipuan, oknum PNS perempuan berinisial PMK tersebut harus langsung dipecat tanpa ampun. “Langsung pecat. Saya sudah suruh Pak Sekda segera tangani ini,” tegas Koster yang kemarin didampingi Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra.

Koster menegaskan, proses penegakan disiplin berjalan di Pemprov Bali dengan mekanisme yang berlaku. “Oknum yang mengaku bisa mencarikan posisi pegawai kontrak itu sedang ditangani. Saya minta pecat saja sudah. Sekarang sedang dikaji, tanya saja ke Pak Sekda,” jelas Gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini.

Sementara itu, Sekda Dewa Made Indra mengatakan pihaknya sudah menurunkan Tim Inspektorat Provinsi Bali untuk menangan kasus penipuan calon pegawai kontrak yang diduga dilakukan oknum PNS berinisial PMK. Oknum PNS di Bapenda Bali itu pun sudah dipanggil. “Saya sudah turunkan Tim Inspektorat Provinsi Bali. Sekarang sedang ditangani. Nanti hasilnya dilaporkan,” jelas Dewa Indra.

Menurut Dewa Indra, kasus oknum PMK ini ditangani internal Pemprov Bali, selain juga juga ada penanganan oleh kepolisian karena kasusnya dilaporankan pihak korban. “Kita di internal lakukan penyelidikan dan penyidikan melalui organisasi. Kepala Inspektorat Provinsi Bali (I Wayan Sugiada, Red) yang memimpin itu. Saya sudah minta kawal,” katanya.

Sedangkan Kepala Inspektorat Provinsi Bali, Wayan Sugiada, mengatakan pengusutan kasus dugaan penipuan calon pegawai kontrak oleh oknum PNS berinisial PMK ini sudah berjalan. “Saya bersama tim panggil dulu yang bersangkutan. Kita kan penyidikan juga, apa benar dia melakukan itu?” ujar Sugiada saat dikonfirmasi NusaBali terpisah, Rabu kemarin.

Mantan Karo Hukum Setda Provinsi Bali ini menyebutkan, Gubernur Koster sudah instruksikan pecat oknum PNS jika terbukti lakukan penipuan. Tetapi, tidak serta merta bisa dilakukan eksekusi. “Kalau sekarang kan tidak bisa kita katakan yang bersangkyar bersalah atau tidak, karena penyidikan masih berjalan,” tandas Sugiada.

Apakah benar sesuai dengan laporkan korban, oknum PNS berinisial PMK tersebut meminta uang untuk meloloskan pegawai kontrak?” Nah, ini kan tergantung pengakuan dalam penyidikan. Kalau diakui dan ada bukti, ya pasti dijatuhi sanksi pemecatan. Tergantung nanti hasil penyidikan oleh tim. Mungkin dalam dua hari ini sudah ada hasilnya,” papar mantan Penjabat Bupati Tabanan periode Agustus 2015 hingga Februari 2016 ini.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Bali (membidangi aparatu daerah), I Nyoman Adnyana, mengatakan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap oknum PNS penipu harus benar-benar diseriusi, untuk membongkar jaringannya. Adnyana berharap bisa dibongkar jaringannya.

“Saya yakin ada jaringannya itu. Sebab, selama ini isunya kan gampang bisa meloloskan pegawai kontrak dengan cara membayar. Kami di Komisi I DPRD Bali akan kawal prosesnya,” ujar politisi PDIP asal Desa Sekaan, Kecamatan Kintamani, Bangli ini di Denpasar, Rabu kemarin.

Menurut Adnyana, proses penyelesaian masalah oknum PNS penipu ini harus menjadi pembuktian bahwa penerimaan pegawai di Pemprov Bali tak ada iming-iming bayar. “Selama ini selalu diselimuti bayar-membayar. Apalagi, nanti akan ada penerimaan CPNS. Jadi, isu itu harus dihilangkan dengan pembuktian, ada penindakan dan pembersihan sampai ke akar-akarnya,” tegas Adnyana.

Oknum PNS berinisial MPK, sebagaimana diberitakan, diduga lakukan penipuan dengan janji bisa bantu dapat pekerjaan sebagai pegawai kontrak di Pemprov Bali. Sebagai imbalannya, para korban diminta setorkan uang. Bahkan, ada dua korban di Bangli yang sudah telanjur bayar Rp 305 juta kepada oknum PNS Bapenda Provinsi Bali ini.

Mereka yang jadi korban di Bangli, masing-masing berinisial GD dan NJ. Saat ini, korban NJ menjadi PNS di lingkungan Pemkab Bangli. Dia jadi korban karena ingin dua anaknya bisa dibantu jadi pegawai kontrak di lingkup Pemprov Bali. Korban NJ dan pelaku PMK awalnya bertemu pada Agustus 2018. Dalam pertemuan itu, MPK berjanji akan bantu mencarikan kerja sebagai pegawai kontrak Pemprov Bali, dengam catatan NJ harus memberikan uang muka masing-masing Rp 95 juta per orang. Jadi, untuk kedua anaknya, korban NJ harus serahkan uang mula Rp 190 juta.

Korban lainnya adalah DG, teman kerja NJ yang juga ingin anaknya dicarian posisi sebagai pegawai kontrak Pemprov Vali. GD langsung memberikan uang Rp 95 juta kepada PMK dalam transasksi di kawasan LC Bukal, Kelurahan Cempaga, Kecamatan Bangli.

Beberapa lama kemudian, pelaku MPK kembali menghubungi korban NJ untuk meminta uang tambahan Rp 10 juta. Demikian pula korban GD, dimianta setor uang lagi sebesar Rp 10 juta. Uang yang disebut untuk ‘mempercepat’ penerbitan SK tersebut langsung ditransfer korban NJ dan GD. Jadi, total yang diterima pelaku PMK dari korban NJ dan GD mencapai Rp 305 juta.

Namun, setelah setahun lebih, janji PMK untuk mencarikan posisi pegawai kontrak kepada anak dari korban NJ dan GD tidak kunjung terwujud. Maka, korban NJ pun meminta uangnya kembali. Pelaku MPK sudah mengembalikan Rp 150 juta, sehingga masih ada sisa Rp 50 juta milik korban NJ. Sedangkan uang milik korban GD baru dikembalikan PMK sebesar Rp 65 juga, sehingga masih ada sisa Rp 40 juta. Meski uangnya sudah dikembalikan sebagian, korban tetap melaporkan oknum PNS Pemprov Bali itu ke Polsek Kota Bangli. *nat

Komentar