nusabali

Pengedar 1,3 Kilogram Shabu Ditangkap

Shabu Kiriman dari Medan, Bisa Dikonsumsi 10.000 Orang

  • www.nusabali.com-pengedar-13-kilogram-shabu-ditangkap

Seorang pengedar narkoba asal Medan, Sumatra Utara, Willy Jenawi, 31, diringkus Sat Res Narkoba Polresta Denpasar dan Satgas Counter Transnational and Organized Crime (CTOC) Polda Bali, Sabtu (2/11) dinihari.

DENPASAR, NusaBali

Dari penangkapan di tempat kos tersangka kawasan Jalan Tukad Balian Denpasar Selatan itu, ditemukan 14 paket shabu dengan berat 1,3 kilogram.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan, mengungkapkan penangkapan tersangka Willy Jenawi, Sabtu dinihari sekitar pukul 02.00 Wita, berawal dari informasi masyarakat. Informasi yang diperoleh polisi, kawasan Jalan Tukad Balian Denpasar Selatan sering terjadi transaksi narkoba. Polisi pun menindaklanjuti laporan tersebut dengan penyelidikan. Akhirnya, dilakukan penyergapan di tempat kos tersangka.

Saat ditangkap, tersangka Willy Jenawi yang kesehariannya bekerja sebagai sopir taksi konvensional di Bali sejak tahun 2016, tidak membawa barang bukti. Namun, karena curiga dengan gelagat tersangka, polisi kemudian menggeledah seisi kamar kosnya.

Nah, ketika dilakukan penggeledahan di kamar kos tersangka, polisi menemukan 14 paket shabu dengan berat total 1,3 kilogram. “Barang haram dalam jumlah besar itu ditemukan di laci lemari tersangka,” ungkap Kombes Ruddi Setiawan saat rilis perkara di Mapolresta Denpasar, Rabu (6/11).

Tersangka Willy Jenawi pun langsung dikeler ke Mapolresta Denpasar. Kepada polisi, tersangka mengakui 14 paket barang haram itu adalah narkoba jenis shabu. Barang laknat tersebut didapatnya dari seseorang bernama Aji, juga asal Medan. Tersangka mengenal orang yang mengaku bernama Aji itu lewat WhatsApp (WA). Namun, tersangka mengaku tidak tahu di mana Aji berada.

Terungkap, seminggu sebelum ditangkap, terangka Willy Jenawi pernah menerima kiriman shabu dari Aji seberat 300 gram. Barang tersebut diambil tersangka di sekitar Lapangan Puputan Margarana Niti Mandalan Denpasar. Tersangka pun berhasil mengedarkan barang haram tersebut.

Selanjutnya, sehari sebelum ditangkap, tepatnya Jumat (1/11) malam, tersangka kembali mendapat perintah dari Aji untuk mengambilkan shabu di sekitar Lapangan Puputan Margarana Niti Mandala Denpasar. Kali ini, barang haram yang diambil dalam jumlah fantastis, yakni 1,3 kilogram. “Tersangka Willy Jenawi dijanjikan upah Rp 10 juta oleh Aji untuk barang haram 1,3 kilogram itu,” tegas Kombes Ruddi, yang saat rilis perkara kemarin didampingi Kasat Narkoba Polresta Denpasar, AKP Mikael Hutabarat.

Begitu dapat perintah ambil barang haram 1,3 kilogram shabu dengan diimingi upah Rp 10 juta, tersngka Willy Jenawi pun langsung bergerak. Tersangka langsung ambil 1,3 kilogram shabu tersebut dan dibawa ke tempat kosnya di kawasan Jalan Tukad Balian Denpasar Selatan. Barang tersebut kemudian disembunyikan dalam lemari pakaian. Apes, baru beberapa jam barang haram itu diterima, tersangka sudah ditangkap polisi, Sabtu dinihari pukul 02.00 Wita.

“Berdasarkan keterangannya, tersangka (Willy Jenawi) menjadi pengedar narkoba sejak berkenalan dengan Aji. Selama sebulan mereka kenalan, keduanya tidak pernah saling bertemu. Sebelum jadi pengedar, tersangka sudah menjadi pengguna narkoba,” papar Kombes Ruddi.

Kombes Ruddi mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap komunikasi antara tersangka Willy Jenawi dan Aji, barang haram shabu 1,3 kilogram tersebut dikirim dari Medan melalui jalur darat. Namu, polisi belum tahui bagaimana proses barang haram tersebut itu bisa sampai di Bali.

“Kita masih melakukan penyelidikan, apa benar dikirm lewat darat? Apakah barang itu dalam perjalanannya diantar orang atau tidak, dikirim melalui jalur darat via apa, travel mana, dan sebagainya?” kata Kombes Ruddi.

Yang jelar, kata Kombes Ruddi, barang haram shabu 1,3 kilogram yang dapat dikonsumsi 10.000 orang itu rencananya akan diedarkan tersangka di wilayah Kota Denpasar dan Badung. Barang tersebut belum sempat diedarkan, karena masih menunggu perintah dari Aji.

Atas perbuatannya, tersangka Willy Jenawi dijerat Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Denpasar, AKP Mikael Hutabarat, mengatakan ada indikasi 14 paket shabu dengan berat total 1,3 kilogram tersebut adalah pesanan dari seseorang di Bali. Pasalnya, saat di-BAP dan ditanyakan tentang bagaimana barang itu diedarkan, tersangka Willy Jenawi tidak kooperatif.

Selain itu, AKP Mikael juga menduga tersangka sudah lama terlibat narkoba, baik sebagai pengguna maupun pengedar. Sebab, dalam waktu sebulan berkenalan dengan Aji, tersangka langsung mendapatkan kiriman narkoba dalam jumlah banyak. Namun, hal itu juga belum bisa dibuktikan. “Pengakuan tersangka, sebelum menjadi pengedar, dia sudah jadi pengguna narkoba sejak 2 bulan terakhir,” tandas AKP Mikael Hutabarat.

Tersangka Willy Jenawi sendiri mengaku terpaksa menjadi pengedar narkoba, karena masalah ekonomi. Pria yang mengaku masih bujang ini mengatakan penghasilannya sebagai sopir taksi amat kecil. Dalam sehari, maksimal dia hanya menghasilkan uang Rp 150.000.

“Saya mau menjadi pengedar narkoba karena penghasilan dari pekerjaan sebagai sopir taksi sangat kurang. Sehari paling banter dapat Rp 150.000,” beber tersangka Willy Jenawi, yang dalam rilis perkara kemarin dihadirkan ke Mapolresta Denpasar dalam kondisi tangan dan kaki dirantai. *pol

Komentar