nusabali

Polres Jembrana Sita 2 Kg Ganja Kering

8 Anggota Komunitas LGN Dibekuk Saat Pesta Ganja

  • www.nusabali.com-polres-jembrana-sita-2-kg-ganja-kering

Delapan (8) orang yang mengaku sebagai anggota jaringan komunitas Lingkar Ganja Nasional (LGN) ditangkap Sat Res Narkoba Polres Jembrana saat mereka menggelar pesta ganja di rumah salah satu tersangka, I Ketut Anugraha, 49, di Banjar Anyar Tengah, Desa Penya-ringan, Kecamatan Mendoyo, Sabtu (2/11) sore.

NEGARA, NusaBali
Dari penangkapan 8 tersangka ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1,934 kilogram atau hampir 2 kilogram ganja kering dan 66 gram cairan ekstrak ganja.

Dari 8 anggota jaringan komunitas LGN yang ditangkap polisi, 3 orang di antaranya asal Jembrana. Mereka masing-masing I Ketut Anugraha (sang tuan rumah yang tinggal di Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo), I Gede Dody Suhendra, 37 (asal Desa Asahduren, Kecamatan Pekutatan, Jembrana), dan I Gede Juliada Negara, 31 (asal Banjar Sebual, Desa Dangin Tukadaya, Kecamatan Jembrana).

Sedangkan 5 tersangka lainnya, merupakan warga luar Bali. Mereka adalah Richard Wahyu Pradiyanto, 21 (alamat Asrama Yonif 202/Tajimalela, Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat), Muhamad Diansah, 20 (asal Jalan Kartika, Kelurahan Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat), Petrus Ridanto Busono Raharjo, 42 (asal Jogonalan Lor, Desa Tirtonir-molo, Kecamatan Kasihan, Bantul, Jogjakarta), Muhammad Ali Nurdin, 27 (asal Jalan Dr Mansyur Desa Medan Selayang I, Kecamatan Medan Selayang, Medan, Sumatera Utara), dan Mahmul Arbiansyah Gulton, 20 (asal Jalan Rusa Desa Sertajaya, Kecamatan Cikarang, Bekas, Jawa Barat).

Para tersangka yang mengaku anggota jaringan komunitas LGN ini dihadirkan saat rilis perkara di Mapolres Jembrana di Negara, Rabu (6/11). Rilis perkara kemarin dipimpin langsung Kapolres Jembrana, AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa.

AKBP Adi Wibawa mengatakan, penangkapan 8 tersangka saat pesta ganja ini berawal dari informasi masyarakat. Berdasarkan informasi yang diterima polisi, rumah tersangka Ketut Anugraha di Banjar Anyar Tengah, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.

Begitu menerima informasi tersebut, tim khusus yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Jembrana, AKP I Komang Muliyadi, langsung melakukan penyelidikan di rumah tersangka Ketut Anugraha. Walhasil, Sabtu, 2 November 2019 sore sekitar pukul 16.00 Wita, tim khusus melakukan penggerebekan saat tersangka Ketut Anugraha dan 7 rekannya sedang pesta ganja di rumahnya.

Menurut AKBP Adi Wibawa, selain mengamankan 8 tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa ganja kering yang dikemas dalam 4 plastik warna merah dan putih, dengan berat bersih 1,934 kilogram. Selain itu, juga diamankan sebuah plastik berisi cairan ekstrak ganja dengan berat 66 gram. Cairan ekstrak ganja itu merupakan hasil olahan para tersangka.

“Para tersangka mengolah cairan ekstrak ganja tersebut untuk dikonsumsi menyerupai permen. Jadi, selain diisap langsung, para tersangka juga berencana membuat semacam permen dari ekstrak ganja. Cairan itu mereka buat sendiri dari ekstrak ganja kering,” papar AKBP Adi Wibawa.

Selain ganja kering dan ekstrak ganja, petugas juga mengamankan beberapa sejumlah barang bukti yang digunakan tersangka membuat cairan ekstrak ganja tersebut. Di antaranya, sebuah rice cooker, sebuah baskom, gunting, saringan, dan sendok makan. Juga diamankan barang kertas rokok dan 8 HP milik para tersangka.

“Para tersangka mengaku saling kenal, karena mereka masuk dalam satu komunitas khusus (Lingkar Ganja Nasional). Dari komunitas tu juga mereka mengaku tahu cara membuat cairan ekstrak ganja,” ucap AKBP Adi Wibawa, yang kemarin didampingi Kasat Narkoba Polres Jembrana, AKP I Komang Muliyadi.

Dari hasil interogasi tersangka, paket ganja kering seberat hampir 2 kilogram tersebut diakui sebelumnya dibeli oleh tersangka Richard Wahyu Pradiyanto. Pembelian barang haram dilakukan secara online dari salah satu akun media sosial Instagram.

Paket ganja yang dipesan lewat online itu kemudian diterima tersangka Richard Wahyu Pradiyanto di kawasan Pantai Soka, Selemadeg, Tabanan untuk kemudian dibawa ke rumah tersangka Ketut Anugraha di Banjar Anyar Tengah, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo. “Untuk pengirimnya masih kami selidiki,” tandas AKBP Adi Wibawa.

Atas perbuatannya, 8 tersangka pesta ganja ini dijerat Pasal 111 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara plus denda maksimal hingga Rp 8 miliar. *ode

Komentar