nusabali

Ketua UPK Rendang Ajukan Praperadilan

Jadi Tersangka Korupsi Bantuan 32 Kelompok Fiktif

  • www.nusabali.com-ketua-upk-rendang-ajukan-praperadilan

Ketua UPK (Unit Pengelola Kegiatan) Kecamatan Rendang, Karangasem yang merupakan program PNPM, I Wayan Sukarita, 48, dari Banjar Singarata, Desa/Kecamatan Rendang, ditetapkan sebagai tersangka, korupsi penyalahgunaan kewenangan mencairkan dana untuk 32 kelompok perempuan fiktif.

AMLAPURA, NusaBali

Tersangka langsung melakukan perlawanan dengan mengajukan praperadilan. Sebab, status tersangka dinilai prematur, padahal kasus yang terjadi simpan pinjam, merupakan perdata. Hal itu terungkap saat pengacara tersangka I Made Arnawa dan I Nyoman Agung Sariawan jumpa pers digelar di Mapolres Karangasem, Jalan Bayangkara Amlapura, Selasa (5/11).

Mulanya jumpa pers digelar dipimpin Wakapolres Kompol Aris Purwanto, dengan menghadirkan tersangka I Wayan Sukarita. Disebutkan, Ketua UPK Rendang itu menyalahgunakan kewenangan sebagai ketua mencairkan pinjaman untuk 32 kelompok perempuan fiktif. Kasus itu terjadi tahun 2014, tahun 2015 dan tahun 2016, di Kantor UPK Rendang di Banjar Kedundung, Desa Besakih, Kecamatan Rendang.

Disebutkan atas laporan masyarakat Kecamatan Rendang, maka Tim Unit III Tipikor melakukan penyelidikan, terkait penggunaan dana bantuan dikelola UPK Rendang bidang simpan pinjam. Dana bantuan yang dikelola berasal dari pusat, provinsi dan kabupaten.

Ternyata katanya, terungkap ada 32 kelompok perempuan fiktif terima bantuan UPK. Mulanya dalam perkara kelompok fiktif sebelumnya telah menjerat dua terdakwa Ni Wayan Murniati alias Babel dari Banjar Kubakal, Desa Pempatan, Kecamatan Rendang dan Ni Ketut Wartini alias Gebrod dari Banjar Kunyit, Desa Besakih, Kecamatan Rendang.

Kali ini menjerat Ketua UPK Rendang, yang disangkakan menyalahgunakan kewenangan, mencairkan dana UPK Rendang sebesar Rp 1,963 miliar. "Barang buktinya hanya berupa berkas, Ketua UPK Rendang dijerat sebagai tersangka korupsi karena menyalahgunakan kewenangan, menyetujui mencairkan dana simpan pinjam untuk 32 kelompok fiktif," jelas Wakapolres Aris Purwanto.

Disebutkan tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diubah jadi UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20 tahun dengan denda minimal Rp 200 juta, paling tinggi Rp 1 miliar.

Usai jumpa pers, maka tersangka menggelar jumpa pers susulan, dikoordinasikan pengacaranya I Made Arnawa SH dan I Nyoman Agung Sariawan SH. Tersangka I Wayan Sukarita membantah dirinya menyalahgunakan kewenangan. Dana simpan pinjam itu cair, hasil dari survei dilakukan tim, persetujuan desa dan diputuskan BKAD (Badan Kerjasama Antar Desa). "Ketua UPK hanya mengeluarkan kredit, apabila telah dapat bertujuan BKAD, berdasarkan hasil survei di lapangan," kata I Wayan Sukarita.

Atas dasar itulah pengacara I Made Arnawa mengajukan praperadilan, sebab status tersangka itu prematur, dan bukan ranah pidana, tetapi hal itu merupakan kasus perdata. "Ini kasus perdata simpan pinjam, kenapa Ketua UPK dijadikan tersangka, ini kasus perdata, makanya saya ajukan pra peradilan. Mestinya tim survei, anggotanya BKAD yang terlibat, bukan Ketua UPK," bantah I Made Arnawa. *k16

Komentar