nusabali

Korupsi LPD, Bendesa Selat Diadili

  • www.nusabali.com-korupsi-lpd-bendesa-selat-diadili

Bendesa Adat Desa Pakraman Selat yang juga Ketua Badan Pengawas LPD Desa Pakraman Selat, Susut, Bangli, I Made Rijasa, BA yang terjerat kasus dugaan korupsi menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (4/11).

DENPASAR, NusaBali

I Made Rijasa diduga merugikan keuangan negara Rp 300 juta. Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Matheos Matulessy membacakan dakwaan dihadapan majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi. Berawal dari surat permohonan pendanaan LPD, kepada Pengelola Dana Usaha Ekonomi Produktif (UEP) PPK Kecamatan Susut, Bangli yang ditandatangani terdakwa. Tujuannya penambahan modal LPD, dengan lampiran 21 nama calon peminjam sebesar Rp 300 juta.

Namun terdakwa Made Rijasa bersama Ni Luh Natariyantini (terdakwa berkas terpisah), tidak pernah menyalurkan dana UEP dimaksud. Sehingga program untuk meningkatkan pelayanan kredit pada masyarakat miskin tidak terlaksana. Sebaliknya, terdakwa justru memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi.

Yakni memperkaya I Ketut Joko sebesar Rp 197.100.000, Nengah Diarsa Rp 30 juta beserta bunga deposito sebesar Rp 240 ribu, I Wayan Daging Rp 5 juta, Agus Pratama Rp 20 juta, Suwiti Rp 5 juta beserta bunga R 150 ribu. Jika dikalkulasi, negara dirugikan Rp 225 juta, sesuai audit BPKP Perwakilan Provinsi Bali.

“Harusnya dana tersebut benar-benar disalurkan pada mereka, yang nama-namanya (21 orang) disebutkan dalam permohonan pendanaan LPD. Namun, terdakwa selaku badan pengawas tidak memberikan petunjuk apa-apa kepada Ni Luh Natariyantini selaku Kepala LPD Selat, terkait penyaluran dana UEP yang benar,” tegas JPU.

Dalam kasus ini, terdakwa Rijasa bersama-sama Ni Luh Natariyantini diduga melakukan tindak pidana korupsi, sesuai Pasal 2 dan 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. *rez

Komentar