nusabali

Eks Kepala BPN Badung Dipanggil via Dirjen

Saksi Kasus Penipuan dengan Terdakwa Mantan Wagub, Sudikerta

  • www.nusabali.com-eks-kepala-bpn-badung-dipanggil-via-dirjen

Permintaan majelis hakim untuk memanggil eks Ketua BPN (Badan Pertanahan Negara) Badung, Tri Nugroho untuk menjadi saksi kasus dugaan penipuan, pemalsuan surat dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk terdakwa mantan Wakil Gubernur, I Ketut Sudikerta dkk diatensi Jaksa Penuntut Umum (JPU).

DENPASAR, NusaBali

Bahkan JPU langsung memanggil Tri Nugroho melalui surat yang dikirimkan ke Dirjen di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pemanggilan via Dirjen Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah ini dilakukan karena dalam pemanggilan pertama, Tri Nugroho mangkir dengan alasan ada penugasan dari BPN. Karena keterangannya sangat penting dalam perkara ini, JPU memutuskan melakukan pemanggilan via Dirjen Dirjen Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah yang merupakan atasan langsung Tri Nugroho di BPN. “Surat pemanggilan sudah ada di meja Kasi Pidum Kejari Denpasar dan akan segera dikirim. Kami panggil untuk bersaksi Kamis (14/11) mendatang,” tegas JPU Eddy Arta Wijaya di sela sidang di PN Denpasar, Selasa (5/11).

Keterangan Tri Nugroho sangat diperlukan karena beberapa kali namanya disebut dalam perkara ini. Malah nama Tri Nugroho disebut sebagai salah satu penerima aliran dana dari terdakwa Sudikerta. Hal ini diungkapkan saksi Direktur Utama PT Pecatu Bangun Gemilang, Gunawan Priambodo. Saat bersaksi, Gunawan menyebut Tri Nugroho mendapat aliran dana Rp 5 miliar.

Selain itu, saksi Direktur Utama, PT Marindo Investama, Henry Kaunang juga menyebut nama Tri Nugroho dalam pertemuan di salah satu hotel di Surabaya. Saat itu, Tri Nugroho hadir bersama Sudikerta menemui bos PT Maspion, Alim Markus.

Sementara itu, dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari Bank BCA KCU Kuta yaitu Desli Ariana Saragih dan I Gusti Ngurah Arya Kumara menegaskan kembali keterangan dari saksi Gunawan Priambodo dan Ida Bagus Herry Trisna Yuda (adik ipar Sudikerta) terkait aliran dana hasil penipuan penjualan tanah di Pantai Balangan, Jimbaran.

Desli mengaku sebelum Sudikerta membuat rekening PT Pecatu Bangun Gemilang, dirinya sempat dipanggil ke Hotel Ayana, Jimbaran. Dalam pertemuan itu Sudikerta menanyakan syarat pembuatan rekening. “Setelah saya jelaskan, besoknya Pak Sudikerta datang ke BCA Kuta untuk membuka rekening. Saat itu hadir Gunawan Priambodo, Ibu Ida Ayu Sri Sumiantini (istri Sudikerta, red) dan Wayan Wakil,” bebernya.

Setelah rekening dibuka, tercatan ada dana awal yang masuk dari PT Maspion atas nama PT Marindo Investama pada 24 Desember 2013 sebesar Rp 59 miliar. Uang itu lalu ditarik melalui beberapa kali penarikan menggunakan cek. Selanjutnya, pada 26 Mei 2014 ada dana yang masuk dari PT Maspion atasnama PT Marindo Gemilang Rp 89 miliar. Setelah itu sempat ditarik Rp 4 miliar dan sisanya Rp 85 miliar dipindah buku. “Rekening ditutup saat saldo Rp 85 miliar,” tegas Desli. Saat ditanya kemana dipindah buku uang tersebut, Desli mengaku tidak tahu. “Karena yang tercatat hanya saat tutup buku Rp 85 miliar,” ujarnya.

JPU Eddy Arta yang ditanya majelis hakim terkait pemeriksaan saksi BCA ini mengatakan jika keterangan saksi BCA ini sesuai dengan keterangan saksi sebelumnya Gunawan Priambodo dan Ida Bagus Herry Trisn Yuda terkait aliran dana. Atas keterangan ini, Sudikerta mengatakan akan menanggapi dalam pledoi (pembelaan). Hal yang sama dinyatakan dua terdakwa lainnya, I Wayan Wakil dan AA Ngurah Agung. “Akan ditanggapi dalam pledoi,” ujar kedua terdakwa. *rez

Komentar