nusabali

Ayam Satu Kandang Dicuri Buruh Bangunan

  • www.nusabali.com-ayam-satu-kandang-dicuri-buruh-bangunan

Dari pengakuan pelaku, ada 182 ekor ayam pejantan dan 61 ekor bebek berumur sekitar empat minggu dicurinya.

SINGARAJA, NusaBali,

Gede Artana alias De Ar,31, warga Lingkungan Banyuning Utara, Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, tak dapat berkutik saat diamankan jajaran Polsek Buleleng, Minggu (27/10/2019), di rumahnya. Karena buruh bangunan ini mencuri ayam tetangga di sebalah rumahnya. Jumlahnya tak tanggung-tanggung, satu kandang atau ratusan ekor.

Aksi kriminal De Ar dicium polisi setelah sejumlah masyarakat setempat merasa resah. Karena ayam peliharaan mereka hilang satu persatu. Salah satunya yang sering mengeluh kehilangan ayam yakni peternak ayam yang kandang ayamnya ada di dekat rumah De Ar. Ayam pejantan yang dijual untuk ayam banten dan juga bebek sering raib dan berkurang dari koloninya. Padahal setiap malam ada penjaga yang mengawasi kandang ayam milik Wayan Putrayasa, warga Kelurahan Kampung Anyar Kecamatan/Kabupaten Buleleng.

Kapolsek Kota Singaraja Kompol I Gusti Ngurah Yudistira, didampingi Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu I Gede Sumarjaya, Selasa (5/11/2019), menjelaskan setelah dilakukan penyelidikan atas keresahan masyarakat di lingkungan Banyuning Utara itu, pelaku mengarah kepada De Ar yang kesehariannya sebagai buruh proyek bangunan. “Pelaku melancarkan aksinya saat siang dan sore hari. Sehari bisa masuk ke kandang ayam dua kali, karena kandang ayam dan bebek itu ada dekat dengan rumahnya, pelaku sangat menguasai situasi,” jelas Kapolsek Yudistira.

Jelas Kapolsek Yudistira, pelaku De Ar juga mengaku masuk ke kandang ayam itu dengan melompati tembok pagar dan membuka sebagian atap lalu turun ke dalam kandang. Ayam pejantan dan bebek yang dipelihara di dalam kandang itu diwadahi karung beras sebelum dinaikkan dan dikerek melalui atap kandang. Aktivitas tanpa izin pemilik kandang ternak itu dilakukannya tiga kali pada Juli, Agustus dan Oktober 2019. “Dari pengakuan pelaku ada 182 ekor ayam pejantan dan 61 ekor bebek berumur sekitar empat minggu dicurinya. Hasil curian itu pun langsung dijual kepada tukang banten yang memang tak mengetahui ayam itu ayam curian,” imbuh Kapolsek asal Gianyar itu.

Akibat perbuatannya, De Ar dijeratkan pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP Jo pasal 64 KUHP tentang pencurian berulangkali dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.

Pelaku De Ar yang dihadirkan di Mapolres Buleleng, Selasa kemarin, mengaku melakukan aksi kriminal itu karena tidak punya uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dia yang kesehariannya bekerja sebagai buruh proyek bangunan mengaku kekurangan uang untuk menutupi biaya kehidupan sehari-hari. “Hasil penjualannya saya pakai kebutuhan sehari-hari selain pakai beli minuman,” katanya.*k23

Komentar