nusabali

Satpol PP Cek Pencurian Pasir, Nihil Temukan Indikasi Perusakan

  • www.nusabali.com-satpol-pp-cek-pencurian-pasir-nihil-temukan-indikasi-perusakan

Jajaran Satpol PP Tabanan melakukan pengawasan terhadap kasus dugaan pengambilan batu di kawasan Pantai Beraban, Desa Beraban, Kecamatan Selemadeg Timur, Senin (4/11).

TABANAN, NusaBali

Hasilnya nihil ditemukan kawasan yang dirusak, sebab penduduk hanya mengambil batu hias yang sifatnya musiman.

Kepala Satpol PP Tabanan I Wayan Sarba, menjelaskan sebelumnya pihaknya mendapat informasi adanya pengambilan batu dan pasir di wilayah pantai di Desa Beraban, Kecamatan Selemadeg Timur. Setelah ditelusuri ke lapangan dan bertemu dengan pihak adat serta tokoh masyarakat, nihil ditemukan pencurian pasir. Yang ada hanya masyarakat yang mencari batu hias berbentuk pipih.

“Kami lihat tidak ada kerusakan dan bekas pencurian pasir. Hanya penduduk yang usianya sudah tua mencari batu hias yang sifatnya musiman,” ungkap Sarba.

Batu hias yang dicari itu pun bukan dari hasil menggali, melainkan batu yang terdampar di pesisir pantai. Itu pun volume yang dicari kecil, tidak besar atau tidak sampai dieksploitasi. “Batu yang dicari bentuk pipih, datangnya musiman, kemudian dijual per kampil ukuran kecil Rp 25 ribu,” jelas Sarba.

Meskipun demikian dia sudah mengimbau dan membina masyarakat setempat dan tokoh adat agar tidak mengambil dalam jumlah besar, yang sampai membuat kerusakan lingkungan. “Sebenarnya dari sisi aturan mengambil batu memang tidak boleh, tetapi bagaimana yang ngambil usia sudah tua, kasihan mereka,” tutur Sarba.

Sedangkan terkait dengan pencurian pasir di kawasan pantai, Sarba mengaku memang belum ada laporan pasti. Sebelumnya sempat mendengar di Pantai Selabih, Kecamatan Selemadeg Barat namun setelah dicek tidak ketemu. Maka dari itu dalam waktu dekat pihaknya akan menurunkan intel. “Kami lakukan penyelidikan dulu, karena sekarang laporan pencurian pasir secara pasti belum didapat,” kata Sarba.

Dia menegaskan dan mengingat aturan pusat sudah dilarang jelas melakukan pencurian pasir dan batu. Sehingga pihak tertentu jangan sampai melakukan pencurian pasir maupun batu karena itu akan berdampak abrasi. “Peraturan pusat pencurian pasir dan batu dilarang, kami jajaran Satpol PP hanya bisa memberikan pembinaan, selaku penindak adalah pihak polisi,” tandasnya. *des

Komentar