nusabali

Tak Terbukti Korupsi, Sofyan Basir Bebas

  • www.nusabali.com-tak-terbukti-korupsi-sofyan-basir-bebas

ICW minta KPK ajukan kasasi, KPK pertimbangkan banding

JAKARTA, NusaBali

Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir divonis bebas. Sofyan dinyatakan tidak terbukti memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Mensos Idrus Marham.

"Mengadili menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua," kata hakim ketua Hariono saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, seperti dilansir detik, Senin (4/11).

Sofyan dinyatakan tidak terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 Ke-2 KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Pengacara Sofyan Basir, Soesilo Aribowo langsung mengurus proses untuk mengeluarkan kliennya setelah vonis bebas Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/11).

Selama lebih dari lima bulan Sofyan mendekam di Rutan Cabang KPK atas dugaan korupsi proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Saat membacakan pertimbangan vonis, hakim menyebut setidaknya lima kali Sofyan melakukan pertemuan. Sekalipun begitu hakim mengatakan Sofyan tak mengetahui pemberian Rp4,75 miliar pengusaha Johannes B Kotjo ke Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

Hal tersebut menurut hakim diketahui dari keterangan beberapa saksi dan proses klarifikasi.

"Pasal 56 itu pasal mengatur pembantuan. Ketika tindak pidana terjadi atau sebelum. Nah ini, kita lihat sama-sama ketika suap itu terjadi, Sofyan Basir tidak tahu. Sehingga majelis tadi mengatakan unsur pembantuan yang harus disengaja dan diketahui dan dipahami tidak ada. Itu sudah sesuai dengan faktanya," jelas dia lagi.

Ditanya wartawan terkait rencana usai kebebasannya, Sofyan Basir mengatakan akan langsung pulang ke rumah.

"Nggak ke mana-mana, mau pulang ke rumah," katanya usai saat meninggalkan rutan di belakang gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (4/11).

Dia tak banyak bicara saat ditanya tentang peluangnya kembali menjadi Dirut PLN. Sofyan mengaku ingin istirahat dulu. "Enggak lah, istirahat dulu," ujarnya.

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengaku kecewa atas putusan bebas terhadap mantan Dirut PT PLN Sofyan Basir dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek PLTU Riau-1. Padahal, menurut ICW, nama Sofyan berkali-kali disebut dalam persidangan terdakwa sebelumnya.

Dia berharap KPK segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Kurnia meyakini bukti yang dibawa KPK ke persidangan sudah kuat ditambah dengan vonis bersalah yang sudah dijatuhkan kepada para terdakwa sebelum Sofyan.

Disisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan mendiskusikan terlebih dulu vonis bebas Sofyan Basir sebelum memutuskan langkah hukum lanjutan termasuk banding.

"Ya kan permohonan banding itu perlu waktu. Punya waktu antara sehari, dua hari, tiga hari. Biasanya jaksa-jaksanya datang ke kantor dulu untuk itu pasti mereka ambil sikap pikir-pikir," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (4/11) seperti dilansir cnnindonesia.

Sebelumnya pada Senin (7/10) lalu, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Sofyan dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta. Sofyan didakwa mengetahui rencana pemberian uang kepada Partai Golkar. Uang ini berasal dari pengusaha Johannes Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1. *

Komentar