nusabali

Pemprov Didesak Beri Waktu Setahun

Terkait Deadline Larangan Membuang Sampah dari Badung ke TPA Suwung

  • www.nusabali.com-pemprov-didesak-beri-waktu-setahun

Kadis LH Provinsi Bali, Made Teja, minta Disel Astawa bicara langsung dengan Gubernur Koster soal kelonggaran buang sampah di TPA Suwung

DENPASAR, NusaBali

Anggota Komisi III DPRD Bali (yang membidangi lingkungan, infrastruktur, pembangunan, energi), I Wayan Disel Astawa, desak Pemprov Bali memberikan kelonggaran kepada Pemkab Badung supaya tetap bisa membuang sampah ke TPA Sarbagita Suwung di Banjar Pesanggaran, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan. Paling tidak, Badung harus diberi waktu setahun, sembari menunggu pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Gumi Keris.

Wayan Disel Astawa menyatakan, masalah sampah di Kabupaten Badung tidak bisa diselesaikan dadakan. Pasalnya, harus ada persiapan dan kajian. Mulai dari menyiapkan lahan TPST sampai mesin pengolahan sampah. Dan, itu memerlukan waktu, setelah Badung dilarang buang sampau di TPA Suwung.

"Selama proses persiapan itu, Pemprov Bali melalui Gubernur Pak Wayan Koster harus memberikan kelonggaran buat Pemkab Badung untuk menyiapkan tempat pengolahan sampah. Karena menyiapkan semuanya itu tidak gampang, perlu waktu setahun-lah," ujar politisi Gerindra asal Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung ini di Gedung DPRD Bali, Niti Mandala Denpasar, Senin (4/11).

Menurut Disel Astawa, Pemkab Badung juga harus menggenjot pembangunan TPST di daerahnya dalam waktu setahun. Pihaknya sudah usulkan pembangunan TPST di Wilayah Badung Utara. “Kami minta Pemkab Badung mempercepat proses pembangunan TPST itu. Daripada membangun balai budaya dan menggelontor hibah/bansos sampai miliaran rupiah, ya lebih baik selesaikan dulu masalah sampah. Setelah urusan sampah selesai, silakan nanti mau bikin apa saja," tegas politisi yang juga menjabat Bendesa Adat Ungasan ini.

Disel Astawa menyebutkan, kalau persoalan sampah di Badung tidak terselesaikan, ini bisa mengancam keberlangsungan pariwisata di Gumi Keris. "Sekarang harus ada gerak cepat menangani sampah, karena Badung adalah daerah pariwisata, pintu masuknya Bali. Mendingan anggaran besar yang dimiliki Badung dipakai membangun pengolahan sampah. Sebab, Badung daerah pariwisata yang identik dengan kenyamanan," papar Disel Astawa yang notabene mantan anggota Fraksi PDIP DPRD Badung dua periode (1999-2004, 2004-2009) dan anggota Fraksi PDIP DPRD Bali Dapil Badung dua periode (2009-2014, 2014-2017).

Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali, I Made Tedja, menegaskan kebijakan stop pengiriman sampah dari Kabupaten Badung, Gianyar, dan Tabanan ke TPA Suwung sudah keputusan Gubernur Bali bersama Pemkot Denpasar dan masyarakat Desa Pemogan.

"Kalau mau minta tenggang waktu setahun lagi untuk buang sampah di TPA Suwung, kami tidak bisa komentar. Itu sudah keputusan Gubernur Bali bersama Pemkot Denpasar dan masyarakat Banjar Pesanggaran (Desa Pemogan). Semuanya sudah final. Membangun TPA di masing-masing kabupaten sudah instruksi dari Gubernur Bali," jelas Made Teja saat dikonfirmasi NusaBali secara terpisah di Denpasar, Senin kemarin.

Menurut Made Teja, kalau Pemkab Badung, Pemkot Denpasar, Pemkab Gianyar, dan Pemkab Tabanan melaksanakan pola pengelolaan sampah secara maksimal, sebenarnya TPA Suwung tidak akan krodit dan membuat masyarakat sekitar marah. "Seharusnya, kabupaten yang selama ini buang sampah ke TPA Suwung, mengolah dulu sampahnya sesuai amanat UU Nomor 18 Tahun 2018 tentang Sampah," tegas Made Teja.

Dalam UU 18/2018 itu, kata dia, pemerintah daerah memilah dulu sampah yang ada dengan baik. Setelah ada memilah, barulah dibawa ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir). Selama ini, 4 kabupaten/kota yang masuk wilayah Sarbagita (Denpasar, Badung, Gianyar, Tabanan) selalu membuang begitu saja sampahnya ke TPA Suwung. Pemilahan sampah tidak dilaksanakan dengan baik.

"Makanya, masyarakat di kawasan Pesanggaran itu jadi marah, karena TPA Suwung seolah-olah menjadi penampungan benaran," kilah birokrat asal Desa Sumerta Kaja, Kecamatan Denpasar Timur ini.

Terkait desakan Disel Astawa yang meminta Pemprov Bali menangguhkan dan memberikan waktu selama setahun kepada Pemkab Badung untuk tetap bisa membuang sampah ke TPA Suwung, menurut Made Teja, harusnya usulan itu disampaikan langsung ke Gubernur Wayan Koster. "Kami di dinas tidak bisa lagi ambil langkah. Itu sudah keputusan Gubernur. Ya, langsung saja sampaikan kepada Gubernur, Walikota Denpasar, dan masyarakat Pesanggaran," pintanya.

Sampah dari Badung tidak boleh lagi semuanya dibuang ke TPA Suwung yang berlokasi di Banjar Pesanggaran, Desa Pemogan, sejak 28 Oktober 2019 lalu. Badung hanya dibolehkan kirim sampah ke TPA Su-wung sebanyak 15 truk per hari. Itu pun, hanya berlaku selama sebulan ke depan. Setelah itu, Badung harus bikin TPA secara mandiri.

Sejak 28 Oktober 2019, Badung kirim sampah ke tempat penitipan sementara di lahan kosong milik negara di kawasan Banjar Pesalakan, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Badung sekitar 1 kilometer arah utara dari Bandara Internasional Ngurah Rai. Pemkab Badung semula berencana memanfaatkan lahan kosong seluas 14 are di Tuban itu untuk penitiupan sampah sampai Senin kemarin.

Selanjutnya, Badung akan membangun TPST di atas lahan milik Pemprov Bali seluas 14 hektare di kawasan perbatasan Desa Ungasan dan Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan. Namun, rencana ini justru mendapat penolakan dari masyarakat Desa Ungasan, dengan alasan kawasan itu merupakan daerah wisata, selain akses jalan sempit. Maka, Pemkab Badung pun putuskan untuk menumpuk sementara sampah di penityipan kawasan Tuban. Sampah tersebut ditutup dengan plastik.

“Masyarakat di lokasi yang rencananya akan kita bangun TPST, justru keberatan. Alasannya, selain jalan menuju lokasi sempit dan krodit, juga banyak ada akomodasi pariwisata di perbatasan Desa Ungasan dan Kelurahan Jimbaran,” ungkap Kepala Dinas LHK Kabupaten Badung, I Putu Eka Merthawan, Minggu (3/11) lalu.

Eka Merthawan mengaku masih mencari lokasi alternatif untuk TPST sampah yang kini dititip di Tuban. Dinas LHK Badung sudah melayangkan surat kepada para camat, lurah, perbekel, dan usaha jasa angkutan sampah se-Kabupaten Badung. Intinya, meminta supaya para camat, lurah, dan perbekel mengkondisikan dan fasilitasi seluruh usaha layanan jasa sampah di wilayah masing-masing.

Sementara itu, Bupati Badung Nyoman Giri Prasta berjanji akan mencari solusi terbaik atas permasalahan sampah ini. Bupati Giri Prasta yakin semua masalah pasti ada solusinya. “Nanti kita carikan solusi,” ujar Giri Prasta seusai menghadiri rapat paripurna DPRD Badung, Senin kemarin. *nat

Komentar