nusabali

'Kursi' Sekretaris KPU Segera Dilelang

Pasca Sanksi Pencopotan Sekretaris KPU Buleleng oleh DKPP

  • www.nusabali.com-kursi-sekretaris-kpu-segera-dilelang

Sekretaris KPU berkedudukan membantu agar tugas-tugas dari para komisioner KPU dapat berjalan lancar dan sukses.

SINGARAJA, NusaBali

Pemberhentian Gede Aswina dari jabatan Sekretaris KPU Buleleng sebagaimana putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tengah diproses oleh KPU RI. Rencananya, KPU Bali bakal merekrut Sekretaris KPU Buleleng melalui proses lelang jabatan. Namun untuk sementara, KPU Bali telah menetapkan Kasubag Umum dan Logistik KPU Buleleng, Ketut Suwitahirawan, sebagai Plt Sekretaris KPU Buleleng. “Sekarang pemberhentiannya (Aswina, red) sudah diproses oleh Sekjen KPU RI. Kami tinggal menunggu suratnya. Begitu surat pemberhentian itu keluar, jabatan Sekretaris KPU Buleleng langsung dijabat Plt,” terang Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, saat mendampingi Komisioner KPU RI, Ilham Saputra meresmikan Rumah Pintar Pemilu (RPP) di Kantor KPU Buleleng, Jalan A Yani Singaraja, Minggu (3/11) siang.

Menurut Agung Lidartawan, kewenangan dalam mengeksekusi putusan DKPP adalah KPU RI. Karena itu, KPU Bali begitu menerima putusan DKPP langsung meneruskan surat putusan DKPP ke KPU RI. “Kami sudah bersurat pada KPU RI, untuk memberikan sanksi peringatan sesuai putusan DKPP. Sekarang kami tinggal menunggu surat dari KPU RI,” katanya. Masih kata Agung Lidartawan, untuk pengisian Sekrataris KPU Buleleng, akan dilakukan proses rekrutmen melalui sistem lelang jabatan, bila tidak ada pejabat di KPU Buleleng yang memenuhi syarat. “Kami masih mengutamakan pegawai yang ada di KPU Buleleng, bila nanti tidak ada yang memenuhi syarat, baru kami upayakan rekrutmen melalui lelang terbatas di wilayah Kabupaten Buleleng saja,” ungkapnya.

Sementara, Komisioner KPU RI, Ilham Saputra menegaskan, pihaknya menghormati putusan DKPP atas pelanggaran kode etik yang terjadi di KPU Buleleng. “Sekarang masih diproses di Sekjen KPU RI. Kami menghormati putusan DKPP tersebut,” katanya.

Menurut Ilham Saputra, posisi Sekretariat KPU dalam hal ini adalah melaksanakan putusan pleno dari komisioner KPU. Sekretaris itu berkedudukan membantu agar tugas-tugas dari para komisioner itu dapat berjalan lancar dan sukses. “Sekretaris itu sebetulnya sebagai penyedia, memberikan supporting system. Apa yang diplenokan oleh komisioner dan sesuai dengan regulasi yang ada, maka sekretaris itu wajib melaksanakan, apalagi anggarannya masih tersedia,” tegasnya.

Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU Buleleng, Komang Dudhi Udiyana dan Sekretaris KPU Buleleng, Gede Aswina. Bahkan, Aswina langsung dicopot dari jabatan Sekretaris KPU, dan dikembalikan ke instansi asal di lingkup Pemkab Buleleng selambat-lambatnya 7 hari sejak putusan dibacakan.

Sedangkan empat komisioner KPU lainnya, Divisi Teknis, Gede Sutrawan, Divisi Hukum, Made Sumertana, Divisi Perencanaan dan Data, Nyoman Gede Cakra Budaya, dan Divisi Sosialisasi, Gede Bandem Samudra, hanya mendapat sanksi peringatan biasa. Sidang kode etik DKPP dengan teradu Komisioner dan juga Sekretaris KPU Kabupaten Buleleng, berawal dari kekacauan pendistribusian logistik yang terjadi saat pelaksanaan Pemilu 17 April 2019 lalu. *k19

Komentar