nusabali

Dua Korban di Bangli Telanjur Bayar Rp 305 Juta

Oknum PNS Pemprov Janjikan Posisi Pegawai Kontrak dengan Imbalan Duit

  • www.nusabali.com-dua-korban-di-bangli-telanjur-bayar-rp-305-juta

Oknum pegawai negeri sipil (PNS) Badan Pendapatan Daerah Provinsi Berinisial MPK diduga lakukan penipuan, dengan janji bisa bantu dapat pekerjaan sebagai pegawai kontrak di Pemprov Bali.

BANGLI, NusaBali

Sebagai imbalannya, para korban diminta setoran uang. Bahkan, ada dua korban di Bangli yang sudah telanjur bayar Rp 305 juta kepada oknum PNS ini.

Dua orang yang jadi korban dugaan penipuan PMK di Bangli, masing-masing berinisial GD dan NJ. Saat ini, korban NJ menjadi PNS di lingkungan Pemkab Bangli. Dia jadi korban karena ingin dua anaknya bisa dibantu jadi pegawai kontrak di lingkup Pemprov Bali.

Informasi di lapangan, awalnya niat korban NJ mencarikan dua anaknya sebagai pegawai kontrak Pemprov Bali ini diutarakan kepada rekan kerjanya dalam satu instansi di Pemkab Bangli, yakni MS. Kemudian, MS mengenalkan korban NJ kepada seseorang yang bekerja di Kantor Samsat Kabupaten Gianyar, berinisial KK. Dalam pertemuan yang berlangsung awal tahun 2018 itu, NJ memberikan surat lamaran kedua anaknya kepada KK. Harapannya, agar bisa dibantu untuk jadi pegawai kontrak di Pemprov Bali.

Setelah berlalu 4 bulan, NJ tidak mendapat kabar apa pun dari KK terkait lamaran dua anaknya. Korban NJ pun kembali curhat kepada MS. Kemudian, MS mengenalkan NJ kepada MPK, oknum pere,puan yang kesehariannya berdinas sebagai PNS di Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali. Korban NJ dan pelaku PMK dipertemukan pada Agustus 2018.

Dalam pertemuan itu, pelaku MPK berjanji akan bantu mencarikan kerja sebagai pegawai kontrak Pemprov Bali, dengam catatan NJ harus memberikan uang muka masing-masing Rp 95 juta per orang. Jadi, untuk kedua anaknya, korban NJ harus serahkan uang mula Rp 190 juta.

Kepada NJ, pelaku MPK mengatakan bahwa dirinya masih memiliki kuota di Pemprov Bali. Bila ada orang lain yang ingin mencari lowongan pegawai kontrak, NJ diminta untuk mengajaknya kepada PMK. Maka, korban NJ pun mengajak temannya berinisial GD, agar anaknya dibantu cari posisi pegawai kontrak di Pemprov Bali.

Singkat cerita, GD pun ikut jadi korban. GD yang juga asal Bangli, langsung memberikan uang Rp 95 juta kepada pelaku PMK agar anaknya diterima jasi pegawai kontrak Pemprov Bali. Transaksi uang Rp 95 juta itu dilakukan di kawasan LC Bukal, Kelurahan Cempaga, Kecamatan Bangli.

Beberapa lama kemudian, pelaku MPK kembali menghubungi korban NJ untuk meminta uang tambahan Rp 10 juta, di luar Rp 190 juta yang sudah disetor di awal untuk dua anaknya. Demikian pula korban GD, dimianta setor uang lagi sebesar Rp 10 juta. Uang yang disebut untuk ‘mempercepat’ penerbitan SK tersebut langsung ditransfer korban NJ dan GD. Jadi, total yang diterima pelaku PMK dari korban NJ dan GD mencapai Rp 305 juta.

Namun, setelah setahun lebih, hingga kini janji pelaku PMK untuk mencarikan posisi pegawai kontrak kepada anak dari korban NJ dan GD tidak kunjung terwujud. Padahal, mereka sudah setor uang masing-masing Rp 200 juta dan Rp 105 juta.

Maka, korban NJ pun meminta uangnya kembali. Pelaku MPK sudah mengembalikan Rp 150 juta, sehingga masih ada sisa Rp 50 juta milik korban NJ. Sedangkan uang milik korban GD baru dikembalikan PMK sebesar Rp 65 juga, sehingga masih ada sisa Rp 40 juta.

Tak terima ‘dipermainkan’ oleh PMK, korban NJ pun melaporkan oknum PNS Pemprov Bali tersebut ke Polsek Kota Bangli, beberapa waktu lalu. Saat dikonfirmasi NusaBali, Minggu (3/11), Kanit Reskrim Polsek Bangli, Iptu Ketut Purnawan, membenarkan pihaknya menerima pengaduan dari NJ terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh PMK. "Pengaduan masyarakat (korban NJ, Red) ini kami tindaklanjuti. Kami masih melakukan penyelidikan adanya unsur-unsur pidana dalam kasus ini," jelas Iptu Purnawan.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bali, I Ketut Lihadnyana, gerah dengan ulah oknum PNS Pemprov yang diduga lakukan penipuan calon pegawai kontrak. Ketut Lihadnyana berjanji akan menindak tegas oknum pegawai yang menyalahgunakan jabatan, apalagi terindikasi perbuatan pidana penipuan.

Ketut Lihadnyana menyebutkan, kalau nanti terbukti lakukan perbuatan pidana, maka oknum PNS bersangkutan bisa dijatuhi sanksi disiplin paling berat. “Sanksi ringan sampai sanksi berat, tergantung nanti kesalahan dan pelanggarannya,” ujar Lihadnyana saat dikonfirmasi terpisah di Denpasar, Minggu kemarin.

Lihadnyana sendiri mengaku sudah melaporkan kasus tersebut kepada Gubernur Bali Wayan Koster. Pihaknya masih menunggu proses hukum di kepolisian terkait kasus ini.

Menurut Lihadnyana, sebelumnya sudah ada oknum PNS Pemprov yang bertugas di Badan Perpustakaan Daerah yang ditindak tegas, karena terlibat dugaan penipuan. Disebutkan, dugaan penipuan itu dilakukan oknum PNS berinisial AA Sur saat masih bertugas di Bagian Tata Usaha BKD Provinsi Bali tahun 2017 lalu. AA Sur melakukan modus sama dengan oknum PNS yang diadukan ke Polsek Bangli sekarang.

Saat itu, AA Sur mengaku bisa meloloskan seseorang jadi pegawai kontrak di Pemprov Bali, dengan imbalan sejumlah uang. Namun, setelah uang diserahkan, korbannya tak kunjung diterima sebagai pegawai kontrak Pemprov Bali. “Kami sudah tindak tegas yang bersangkutan (AA Sur). Sanksinya dimutasi dari BKD ke Perpustakaan Daerah,” papar Lihadnyana.

Di sisi lain, Ketua Komisi I DPRD Bali (membidangi aparatur daerah), I Nyoman Adnyana, meminta supaya Kepala BKD Bali Ketut Lihadnyana lakukan ‘bersih-bersih’ di lingkungan Pemprov Bali, terutama urusan penerimaan pegawai. “Apalagi, saat ini menjelang rekrutmen CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) di Pemprov Bali. Jangan sampai ada celah oknum bermain untuk keuntungan pribadi,” ujar Adnyana kepada NusaBali secara terpisah, Minggu kemarin.

Adnyana mendorong kasus dugaan penipuan yang melibatkan oknum PNS yang sudah dilaporkan ke Polsek Bangli supaya diungkap dan diusut tuntas, sampai rantai dan jaringannya. “Saya dorong BKD Bali bersih-bersih di lingkungannya. Kalau ada laporan oknum PNS yang melakukan penipuan dengan iming-iming sebagai tenaga kontrak, supaya diusut tuntas. Pasti ini ada jaringannya,” tegas politisi senior PDIP asal Desa Sekaan, Kecamatan Kintamani, Bangli ini.

Menurut Adnyana, selama ini aksi tipu-tipu dengan memanfaatkan celah memasukkan pegawai kontrak di Pemprov Bali, hanya isu dan rumor. “Kalau sekarang sudah ada korban yang berani melapor, ya pihak berwenang harus berani juga mengungkapnya. Kalau sudah terbukti, pecat saja oknum PNS itu, karena mencoreng citra Pemprov Bali,” kata Adnyana yang notaben mantan anggota Fraksi PDIP DPRD Bangli tiga periode (1999-2004, 2004-2009, 2009-2014) ini. *esa,nat

Komentar