nusabali

Ngemplang Pajak, Reklame Vivo Disegel

  • www.nusabali.com-ngemplang-pajak-reklame-vivo-disegel

Petugas juga menyegel dua reklame lain yang diketahui sudah lebih dari dua tahun tidak membayar pajak.

NEGARA, NusaBali

Jajaran Satpol PP Jembrana menyegel reklame Vivo di sejumlah konter HP (handphone) wilayah Kecamatan Mendoyo dan Kota Negara (Kecamatan Jembrana dan Kecamatan Negara), Jumat (1/11). Penyegelan dengan memasang stiker karena salah satu vendor smartphone ini diketahui mengemplang pajak reklame.

Penyegelan tersebut melibatkan tim dari Bidang Pajak Daerah Lainnya pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PMPTSPTK) Jembrana. Ada empat reklame Vivo yang disegel petugas, yakni di Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo, Desa Dangin Tukadaya, Kecamatan Jembrana, serta di Kelurahan Lelateng dan Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara.

Selain reklame vivo di sejumlah konter HP tersebut, dalam penertiban reklame yang dilaksanakan mulai sekitar pukul 09.00 Wita, petugas juga menyegel dua reklame lain yang diketahui sudah lebih dari dua tahun tidak membayar pajak reklame. Kedua reklame itu yakni reklame biskuit Kong Guan di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, dan reklame UD Surya Indah Mobil di Desa Banyubiru, Kecamatan Negara.

Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah pada Satpol PP Jembrana I Made Tarma, mengatakan sejumlah reklame yang disegel itu adalah reklame-reklame yang sudah lama tidak membayar pajak reklame. Dimana sesuai perhitungan dari Bidang Pajak Daerah Lainnya pada BPKAD Jembrana, total pajak reklame yang belum dibayar sejumlah perusahaan, tersebut mencapai nilai total Rp 20.215.000. “Reklame yang kami segel, itu rata-rata sudah 2 tahun membayar pajak reklame. Bahkan ada lebih dari 2 tahun,” ujarnya.

Sebenarnya, kata Tarma, jika merujuk sesuai aturan Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame, bisa saja langsung membongkar reklame ilegal tersebut. Namun sementara ini, pihaknya baru sebatas menempel stiker penyegelan, dan memberikan waktu selama 14  hari kepada perusahan-perusahaan bersangkutan untuk memenuhi kewajiban mereka. “Tadi tidak langsung kami bongkar, karena beberapa perwakilan perusahaan-perusahaanya, itu mengaku akan segera membayar pajak reklamenya. Ini masih peringatan, dan kalau nanti tetap belum dibayar, akan kami bongkar, dan kami sita reklame-reklame mereka,” ucap Tarma yang turun memimpin langsung penertiban tersebut, bersama Kabid Pajak Daerah Lainnya pada BPKAD Jembrana, I Gede Gus Diendi. *ode

Komentar