nusabali

Iuran Naik 100 Persen, Jembrana Tetap Gratiskan Peserta JKN

  • www.nusabali.com-iuran-naik-100-persen-jembrana-tetap-gratiskan-peserta-jkn

Pemerintah Pusat akan menaikan 100 persen iuran Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai tahun 2020 nanti.

NEGARA, NusaBali

Meski naik, Pemkab Jembrana tetap akan menggratiskan warga Jembrana sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Terkait kesiapan anggaran program tersebut, rencananya akan dibahas lebih lanjut bersama pihak DPRD Jembrana.

Sekda Jembrana I Made Sudiada, saat ditemui usai Sidang Paripurna berkenaan pembahasan Ranperda tentang APBD 2020 di DPRD Jembrana, Kamis (31/10), mengatakan, hingga menjelang akhir tahun 2019, dia belum menerima secara resmi berapa nilai kenaikan peserta BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI). Namun sesuai informasi yang beredar, kenaikan iuran peserta PBI ini juga akan naik hampir 100 persen dari Rp 23.000 per orang menjadi Rp 42.000 per orang. “Kalau resminya belum kami terima. Tetapi walaupun naik, kami tetap akan mengcover seluruh warga Jembrana yang di luar kategori PPU (Pekerja Penerima Upah) dan PBI Pusat,” ujarnya.

Dalam menjalankan program tersebut, jelas  Sekda Sudiada, sebelumnya Pemkab Jembrana menyiapkan anggaran sebesar Rp 53 miliar lebih di tahun 2019. Dimana sesuai data per bulan Oktober 2019, ada sekitar 182.000 jiwa penduduk Jembrana yang ditanggung sebagai PBI Daerah. “Untuk anggaran yang tahun 2020, nantinya akan kami dibahas. Memang sementara, ini sudah ada kesiapan anggaran untuk di Induk 2020 dengan nilai hampir sama seperti tahun ini. Tetapi kalau nanti kurang, bisa ditambah di APBD Perubahan,” ucap Sudiada yang juga Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Jembrana ini.

Yang jelas, kata Sudiada, saat terdengar adanya wacana kenaikan iuran BPJS Kesehatan, Bupati Jembrana I Putu Artha  sudah berkomitmen tetap menggratiskan warga Jembrana sebagai PBI Daerah. Sebagai upaya memaksimalkan program tersebut, dari pihak Pemkab Jembrana pun berusaha mendorong perusahan-perusahaan untuk melaksanakan kewajiban mendaftarkan para karyawan mereka sebagai peserta JKN. Begitu juga menyisir peserta-peserta PBI Daerah, karena dalam beberapa kasus sebelumnya, tidak sedikit ditemukan kepesertaan ganda. “Kami ingin mendorong anggaran yang tersedia, benar-benar terarah untuk masyarakat yang memang berhak sebagai PBI Daerah. Kalau yang masuk sebagai PPU, tanggungannya di perusahaan. Sedangkan kalau yang miskin, masuk sebagai PBI Pusat. Sisa dari itu yang kami cover,” jelas Sudiada.*ode

Komentar