nusabali

Perusahaan Investasi Bodong Mencapai 263 Entitas

  • www.nusabali.com-perusahaan-investasi-bodong-mencapai-263-entitas

Satuan Tugas Waspada Investasi mengungkapkan terdapat 263 perusahaan tanpa izin atau ilegal yang menawarkan produk investasi kepada masyarakat seperti tawaran produk uang kripto, mata uang asing hingga jasa pemasaran multi-level (multi-level marketing).

JAKARTA, NusaBali
Hasil temuan Satgas Waspada per akhir Oktober 2019 itu menunjukkan peningkatan lebih dari 100 persen jumlah perusahaan investasi ilegal. Pada 2018, Satgas Waspada Investasi menemukan sebanyak 107 perusahaan investasi ilegal beroperasi.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing di Jakarta, Kamis (31/10), mengatakan ratusan perusahaan tersebut tidak memiliki izin sehingga aspek-aspek perusahaan jasa keuangan yang baik seperti tata kelola, hingga manajemen risiko tidak sesuai ketentuan OJK.

Mayoritas dari ratusan perusahaan itu mengiming-imingi tingkat bunga yang tidak wajar dengan jangka waktu keuntungan yang cepat untuk menarik minat nasabah.

Tanpa izin dari OJK, aktivitas ratusan perusahaan investasi itu berbahaya dan bisa merugikan masyarakat.

“Mereka menawarkan kepada masyarakat, imbal hasil tanpa risiko satu persen. Basis mereka banyak di luar negeri dan ada agen di Indonesia,” ujarnya.

Tongam mengungkapkan selain penawaran bunga yang tinggi, pesatnya akses informasi dan teknologi juga membuat masyarakat kian mudah terjangkau oleh perusahaan-perusahaan investasi ilegal ini.

Sejak 2017, jumlah perusahaan investasi ilegal yang ditutup terus bertambah. Pada 2017 ada 80 perusahaan investasi bodong yang ditutup oleh satgas. Kemudian pada 2018 ada 107 investasi bodong.

Untuk mencegah masyarakat menjadi korban investasi bodong, Tongam mengatakan Satgas dan OJK sudah berupaya untuk meningkatkan literasi produk keuangan kepada masyarakat. 7 ant

Komentar