nusabali

Bawaslu Bali Target Pembentukan Panwascam Tuntas Desember 2019

  • www.nusabali.com-bawaslu-bali-target-pembentukan-panwascam-tuntas-desember-2019

Bawaslu Bali menarget penyelesaian pembentukan Panwascam (Pengawas Kecamatan) untuk kabupaten dan kota pada akhir Desember 2019.

DENPASAR,NusaBali

Panwascam  yang statusnya adhoc ini akan bertugas melakukan pengawasan tahapan Pilkada 6 Kabupaten/Kota serentak, 23 September 2020. Masing-masing kecamatan akan direkrut 3 orang anggota Panwascam.

Ketua Bawaslu Bali Ketut Ariyani di Denpasar, Kamis (31/10) mengatakan, rekrutmen anggota Panwascam untuk Pilkada 2020 setidaknya pada awal Desember 2019 sudah selesai. Termasuk pelantikan dan pengesahannya sudah tuntas. "Karena tahapan Pilkada sudah akan dimulai pertengahan Desember 2019. Jadi kami target di Bawaslu Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan tugas pengawasan Pilkada sudah membentuk dan melantik Panwascam awal Desember 2019,” ujar Ariyani.

Ariyani membeber tahapan Pilkada serentak 2020 akan dilaksanakan dimulai dengan penyerahan syarat dukungan kepada KPU oleh calon perseorangan (calon independen) pada 11 Desember 2019 sampai 5 Maret 2020. Setelah itu akan dilakukan penelitian terhadap syarat atau jumlah minimal dukungan dan sebarannya pada 11 Desember 2019 sampai 14 Maet 2020.  “Proses ini yang akan diawasi oleh Bawaslu Kabupaten/Kota melibatkan Panwascam. Karena sebaran syarat dukungan calon perseorangan itu harus diteliti betul. Petugas Pengawas kami akan memantau proses yang akan dilaksanakan KPU di Kabupaten dan Kota,” ujarnya.

Menurut Ariyani, Bawaslu Bali dalam Pilkada 2020 nanti akan melakukan supervisi terhadap pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten dan Kota. “Artinya ujung tombak pengawasan tetap di Bawaslu Kabupaten dan Kota, sementara untuk supervisi kinerja dan tugas- tugas kabupaten dan kota secara hirarki juga diawasi lembaga diatasnya (Bawaslu Provinsi),” ujar mantan Ketua Panwaslu Kabupaten Buleleng ini.

Bawaslu Bali di Pilkada ini juga punya peran menyelesaikan pelanggaran administrasi yang bersifat terstruktur sistematis dan masif (TSM). Hal itu sesuai dengan Pasal 135a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dimana disebutkan Bawaslu Provinsi menerima, memutus pelanggaran administrasi pemilihan dalam jangka waktu 14 hari kerja. Pelanggaran administrasi yang dimaksud adalah pelanggaran yang TSM. “Karena ini Pilkada Kabupaten/Kota, maka penanganan pelanggarannya sesuai undang-undang ada di Bawaslu Provinsi (setingkat diatasnya). Kalau sengketa Pilkada itu ditangani di kabupaten dan kota,” ujar Ariyani.

KPU Kabupaten dan Kota sendiri sudah menetapkan syarat minimal dukungan calon perseorangan yang akan maju di Pilkada. Walaupun peluang calon perseorangan diperkirakan kecil kemunculannya di Pilkada 2020, namun amanat undang-undang harus dilaksanakan. “Penetapan syarat minimal dukungan dan jumlah sebarannya di kecamatan untuk calon perseorangan sudah ditetapkan. Ini amanat undang-undang yang wajib dilaksanakan. Ada ataupun tidak peluang calon perseorangan di Pilkada 2020, kita tetap laksanakan mekanisme,” ujar Ketua KPU Bali I Dewa  Gede Agung Lidartawan. *nat

Komentar