nusabali

Perbekel Menang Pilkel dari Sel Tahanan

Usai Nyoblos di Celukan Bawang, Dikembalikan ke LP Singaraja

  • www.nusabali.com-perbekel-menang-pilkel-dari-sel-tahanan

Kejutan terjadi dalam Pilkel 2019 di Kabupaten Buleleng, Kamis (31/10), ketika calon incumbent yang mendekam di sel tahanan berhasil keluar sebagai pemenang.

SINGARAJA, NusaBali

Dia adalah Muhammad Ashari, Kepala Desa (Perbekel) Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak yang mendekam di balik jeruji besi selaku tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Dalam Pilkel Celukan Bawang, Kamis kemarin, Muhammad Ashari selaku calon incumbent terpaksa harus nyoblos di bawah kawalan ketat aparat kepolisian dan kejaksaan. Usai nyoblos di Desa Celukan Bawang, Ashari kembali digiring petugas ke LP Singaraja, Jalan Veteran Singaraja.

Pilkel Celukan Bawang 2019 melibatkan 3 calon, yakni Irwan, Muhajir, dan Muh Ashari selaku incumbent. Dari hasil perhitungan sementara, Ashari unggul dengan perolehan 1.187 suara. Sedangkan Muhajir berada di posisi kedua dengan 815 suara, disusul Irwan dengan hanya 701 suara. Jumlah pemilih di Desa Celukan Bawang sesuai DPT mencapai 3.913 orang.

Konon, kemenangan Ashari ini tidak terlepas dari keberhasilannya membangun Desa Celukan Bawang. Selain itu, masyarakat Desa Celukan Bawang sebagian besar tidak percaya Perbekel Ashari terlibat korupsi.

“Ya, memang sebagian besar masyarakat Celukan Bawang belum percaya kalau Ashari itu bersalah. Justru Ashari dianggap berhasil membangun desa. Dulu tidak ada kantor desa, sekarang berkat Ashari, berhasil diwujudkan kantor desa,” kata salah seorang perangkat Desa Celukan Bawang kepada NusaBali.

Sekadar dicatat, Perbekel Ashari diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan gedung Kantor Desa Celukan Bawang tahun 2014, dengan nilai kerugian sebesar Rp 194 juta. Ashari kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Singaraja, 13 Januari 2019 lalu. Setelah berkas dan barang bukti dinyatakan lengkap, kejaksaan lanjut menjebloskan Ashari ke balik jeruji besi LP Singaraja, 29 Agustus 2019.

Sejak ditahan, Ashari yang telah tercatat sebagai Calon Perbekel incumbent praktis tidak bisa kampanye. Namun, saat penyampaian visi misi calon, Ashari mendapat izin meninggalkan sel tahanan, termasuk ketika pencoblosan, Kamis kemarin.

Izin tersebut sesuai Surat Penetapan Majelis Hakim Nomor 15 Pid Sus-TPK/2019/PN Dps, tertanggal 22 Oktober 2019, dengan Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Estar Oktavia. Izin meninggalkan tahanan terhitung tanggal 25, 26, dan 31 Otober 2019. Dalam surat penetapan itu juga ditulis batas waktu meninggalkan tahanan, dari pagi pukul 07.00 sampai siang pukul 13.00 Wita. Persetujuan izin itu meliputi mengikuti tahapan penyampaian visi misi dan program calon, serta tahapan pemungutan suara

Informasinya, saat pencoblosan Pilkel kemarin, Ashari dijemput oleh Jaksa Penutut Umum (JPU) di LP Singaraja, pagi sekitar pukul 08.30 Wita. Kemudian, Ashari diantar ke TPS 7 Dusun Celukan Bawang, Desa Celukan Bawang dengan mobil tahanan DK 1054, di bawah pengawalan ketat aparat kepolisian bersenjata lengkap. Ashari menyalurkan hak pilihnya sekitar pukul 10.00 Wita, dengan mengenakan kemaja kotak-kotak dan celana jeans. Usai nyoblos, Ashari kembali diantar ke LP Singaraja.

Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Singaraja, Wayan Genip, mengatakan izin meninggalkan LP terbit setelah kuasa hukum Ashari mengajukan surat permohonan. Selain itu, istirnya bersedia menjadi jaminan. Setelah permohonannya dikaji, majelis hakim PN Singaraja kemudian memberikan izin kepada Ashari mengikuti tahapan Pilkel 2019. “Kami hanya melaksanakan surat penetapan majalis hakim. Namun demkian, protap pengawalan oleh polisi dan juga JPU tetap dijalankan,” tandas Wayan Ganip.

Sementara itu, Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Buleleng, Made Subur, mengatakan status Calon Perbekel yang disandang Ashari tidak bisa digugurkan, karena penahanan dilakukan setelah penetapan. Berbeda jika penahanan dilakukan sebelum penetapan calon, maka pencalonan bisa digugurkan. “Sekarang non aktif, karena Ashari cuti sebagai Perbekel mengikuti tahapan Pilkel. Jadi, Ashari itu masih bisa mengikuti tahapan Pilkel, walaupun ditahan,” kata Made Subur saat dikonfirmasi terpisah di Singaraja, Kamis kemarin.

Menurut Made Subur, pihaknya hanya memproses pemberhentian sementara Ashari sebagai Perbekel. Sebab, meski non aktif, tetapi Ashari masih tercatat sebagai Perbekel Celukan Bawang. “Supaya tidak membebani APBDes, dia akan diberhentikan sementara. Ketika sudah diberhentikan sementara, artinya tidak menerima nafkah dari gaji. Suratnya sedang diproses,” jelas Made Subur.

Made Subur menegaskan, Ashari dapat digugurkan sebagai Calon Perbekel terpilih, ketika nanti dinyatakan bersalah dan ada keputusan hukum berkekuatan hukum tetap. “Kalau misalnya setelah dilantik baru terbit putusan inkrah, nanti BPD melalui camat akan mengusulkan kepada Bupati untuk proses pemberhentiannya. Nanti aka nada PAW,” katanya. *k19

Komentar